Pemkab Aceh Singkil Belum Ada Upaya Pembebasan TWA Kepulauan Banyak, Ini Penyebabnya

Img 20210109 175538 Optimized Pemkab Aceh Singkil Belum Ada Upaya Pembebasan Twa Kepulauan Banyak, Ini Penyebabnya
Salah satu Kawasan TWA di Pulau Panjang Kecamatan Pulau Banyak. (Foto : Ahmad Azis)
Bagikan

SatuAcehNews | Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pertanahan pada tahun 2022 ini belum memiliki upaya terkait pembebasan Taman Wisata Alam (TWA) di Kepulauan Banyak, Aceh Singkil.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan, Syamla melalui Kabid Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Tanah, Eri Mufdilah kepada Reporter SatuAcehNews dalam wawancara singkat diruangan Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil, Jum’at, 29/07/2022.

Sertifikat Halal Gratis Aceh

“Untuk sementara, kegiatan untuk upaya (pembebasan TWA) nampaknya belum ada upaya ya, kerena kita usulkan pun tidak ada respon,” kata Eri yang turut mendampingi Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil.

Salah satu penyebab tidak adanya upaya Pemkab Aceh Singkil saat ini karena tidak mendapat respon dari dukungan anggaran dari DPRK Kabupaten Aceh Singkil.

“Dari dewan juga gak respon. Respon ini  artinya kan termasuk biaya kita untuk bolak balik ke Jakarta, untuk penyediaan itulah,” sambung Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil, Syamla.

Lanjut Syamla menyampaikan, padahal pihaknya pernah usul dianggarkan di Banggar DPRK tenyata tidak masuk.

Seperti diketahui bahwa di tahun 2021 lalu Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pernah mengusulkan pembebasan TWA di Kepulauan Banyak, sekitar 6000 Hektar lahan yang diusulkan, namun tidak membuahkan hasil.

“Beberapa bulan yang lalu kami pernah ke kantor DLHK, untuk menanyakan tentang pembebasan TWA. Menurut Dinas DLHK bahwa di Pulau Banyak itu adalah semuanya hutan konservasi, walaupun disitu sudah dialih fungsikan oleh masyarakat untuk kegiatan sosial ekonomi,” kata Kepala Dinas Pertanahan Kabupten Aceh Singkil menyampaikan hasil usulan pihak pada tahun 2021 lalu kepada wartawan.

“Jadi ketika untuk merubah status dari konservasi kepada pemanfaatan lain seperti pariwisata sepertinya akan mengalami kesulitan, ini menurut kepala (Dinas DLHK), sudah kami sampaikan” lanjut Syamla menirukan penyampaian Kepada Dinas DLKH Provinsi Aceh.

Walaupun sulit namun bukan tidak ada peluang tetapi memakan waktu lama dan melibatkan banyak instansi.

“Termasuk katanya minimal harus ada 9 Dirjen yang mengurus untuk pembebasan TWA itu lepas dari hutan konservasi, ini yang kami dapat informasi dari DLHK,” kata Syamla. (Red/AHA)

Sertifikat Halal Gratis Aceh

Bagikan