Berantas Perjudian, Polisi Ringkus Tiga Agen Judi Online

Img 20220830 104335 2 Berantas Perjudian, Polisi Ringkus Tiga Agen Judi Online
Tiga agen judi (mengenakan kaos tahanan) saat dibawa ke sel tahanan Polres Aceh Utara, Selasa (30/08/2022). (Foto : Chairul Sya'ban, SatuAcehNews)
Bagikan

SatuAcehNews | Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap tiga orang pria atas kasus perjudian online. Ketiganya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, mengatakan, ketiganya merupakan agen situs judi online.

Sertifikat Halal Gratis Aceh

“Ketiganya merupakan agen situs judi online di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Kami akan terus memaksimalkan untuk memberantas perjudian dalam arti kata tujuannya menyelamatkan generasi muda,” kata Iptu Noca, Selasa (30/08/2022).

Adapun ketiga orang tersebut yaitu, HS (31) asal Gampong Nga Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, MM (36) asal Gampong Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, dan FF (25) asal Gampong Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Img 20220830 102910 0 Berantas Perjudian, Polisi Ringkus Tiga Agen Judi Online
Satreskrim Polres Aceh Utara menunjukkan barang bukti. (Foto : Chairul Sya’ban, SatuAcehNews)

HS diciduk Polisi pada tanggal 23 Agustus 2022. Dari HS, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone, uang tunai senilai Rp 900 ribu, dan 27 B chip yang tersimpan dalam dua akun di aplikasi game Higgs Domino.

Polisi kemudian menciduk MM pada tanggal 26 Agustus 2022. Dari MM, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone, 6B chip pada satu akun di aplikasi Higgs Domino, Screenshot aplikasi judi slot bola dengan situs jp11bola.org beserta saldo di dalamnya senilai Rp 389 ribu dan uang tunai Rp 100 ribu.

Sedangkan FF, diciduk pada tanggal 27 Agustus 2022. Polisi mengamankan barang bukti satu unit Handphone, Screenshot judi online jenis togel dilengkapi situs istanaimpian-2.com dan saldo senilai Rp 2,2 juta lebih, serta uang tunai hasil jual beli togel senilai Rp 488 ribu.

Iptu Noca menyebutkan, pihaknya akan terus memaksimalkan untuk memberantas perjudian karena dapat membahayakan atau kecanduan yang berujung merusak mental ekonomi. “Hal yang sangat kita takutkan berujung pada pencurian atau sejenisnya hanya untuk membeli chip tersebut,” tukas Iptu Noca.

Ketiga tersangka melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Untuk itu, Kepolisian setempat akan terus memburu pelaku perjudian karena dapat merusak generasi muda khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Utara. (CSB)

Sertifikat Halal Gratis Aceh

Bagikan