Muskotlub PMI Banda Aceh Bermasalah, Relawan TSR / KSR Tolak Hasilnya

Kantor Utd Pmi Banda Aceh Muskotlub Pmi Banda Aceh Bermasalah, Relawan Tsr / Ksr Tolak Hasilnya
Bagikan

SatuAcehNews | Banda Aceh – Musyawarah Kota Luar Biasa Muskotlub PMI Banda Aceh pada Kamis (27/10/2022) baru berakhir.

Dalam Muskotlub PMI Banda Aceh tersebut, terpilih calon tunggal yaitu Ahmad Haeqal Asri sebagai Ketua Umum PMI Kota Banda Aceh periode 2022-2027.

Sertifikat Halal Gratis Aceh

Namun hasil tersebut mendapat penolakan dari kelompok-kelompok relawan. Relawan-relawan yang tergabung dalam TSR / KSR PMI Kota Banda Aceh menyatakan menolak hasil muskotlub tersebut.

Awalin Ridha, S.Pd sebagai perwakilan KSR dan Firmansyah, S.TP sebagai perwakilan TSR yang menghadiri muskotlub PMI Banda Aceh menyatakan penolakan hasil muskotlub ini.

Hal-hal pokok penolakan sudah tertuang pada Legal Oponion (LO) dari Ahli Hukum / Lawyer Nourman Hidayat, SH. yang mana telah diserahkan kepada Walikota Banda Aceh (ex officio sebagai Pelindung PMI Kota Banda Aceh); Ketua DRPK Banda Aceh; Pengurus PMI Aceh; dan Pengurus PMI Kota Banda Aceh; serta Pengurus PMI Kecamatan se Banda Aceh.

Tolak Hasil Muskotlub Pmi Banda Aceh
Firmansyah mewakili relawan TSR PMI Kota Banda Aceh.

Dari LO yang beredar, dapat diamati bahwa, dari 3 kesimpulan tersebut adalah:

1. Bahwa Musyawarah Kota Luar Biasa PMI Kota Banda Aceh adalah legal dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas Baru berdasarkan surat keputusan nomor 31/KEP/PM/X/2022 berikut wewenang yang ada di dalamnya.

2. Bahwa berdasarkan AD/ART PMI dan Peraturan Organisasi PMI maka penetapan dan penerbitan SK Pengurus bukan wewenang Pelaksana tugas Ketua PMI.

3. Bahwa Musyawarah Kota Luar Biasa akan menjadi tidak sah secara hukum apabila melibatkan 9 (Sembilan) utusan dari Pengurus Kecamatan yang baru ditetapkan oleh Pelaksana Tugas, sdr. H. T. Ibrahim pada tanggal 21 Oktober 2022. Dan karenanya legalitas 9 kecamatan baru dapat terpenuhi apabila disahkan oleh Ketua Umum Terpilih hasil Musyawarah Kota Luar Biasa yang akan digelar tanggal 27 Oktober 2022.

Muskotlub Pmi Banda Aceh
Awalin Ridha mewakili relawan KSR PMI Kota Banda Aceh.

Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa, 9 Suara PMI Kecamatan yang ilegal sepatutnya tidak ikut meramaikan muskotlub PMI Banda Aceh.

Karena sesuai AD/ART PMI dan Peraturan Organisasi PMI, Surat Keputusan Penetapan Pengurus PMI Kecamatan harusnya ditetapkan oleh Ketua Umum PMI Kota Banda Aceh definitif hasil Muslubkot PMI Banda Aceh. Bukan oleh PLT Ketua PMI Kota Banda Aceh.

Sertifikat Halal Gratis Aceh

Bagikan