Mau Enaknya Aja, Pacar Hamil Tak Mau Dinikahi

Pacar Hamil Tolak Menikah
Bagikan

SatuAcehNews – Habis manis sepah dibuang. Itulah ungkapan yang cocok diberikan kepada Ray (22) pemuda Nagan Raya. Sudah menghamili, menolak menikahi sang pacar. Akibatnya, Ray terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian akibat

Ray (22) warga Desa Neubok Yee PP, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Sang pacar berinisial NA yang kini masih berusia sekitar 17 tahun.

Sertifikat Halal Gratis Aceh

Tersangka Ray ditangkap polisi pada Kamis (04/04) lalu. Penangkapan tersebut berdasar atas laporan ayah kandung korban berinisial AY, warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya pada pertengahan Maret 2019.

“Ray kita tangkap terkait perkara menghamili anak dibawah umur,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang SIK seperti dikutip Antara, Jumat.

Keterangan yang diperoleh polisi, tersangka Ray menjalain hubungan asmara dengan pacarnya yang masih berusia dibawah umur pada akhir tahun 2017. Ray membujuk korban supaya mau berhubungan layaknya suami istri dengannya. Ray juga meyakinkan NA bahwa korban tidak akan hamil.

Kemudian tersangka Ray juga berjanji akan bertanggung jawab bila korban hamil.

Korban Hamil

Mereka melakukan hubungan terlarang itu di sebuah bangunan selama beberapa kali. Di lain kesempatan, tindak perzinahan juga di rumah nenek korban. Akibat perzinahan tersebut, NA yang baru berusia 17 tahun itu pun hamil anak di luar nikah.

Selama tujuh bulan lebih, NA menyembunyikan kehamilannya. Namun pada September 2018 aib tersebut terbongkar dengan usia kandungan tujuh bulan.

Tak terima dengan perlakuan Ray, keluarga korban mendatangi keluarga tersangka dan meminta pertanggungjawabannya.  Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menikahkan mereka setelah anak yang di kandung korban tersebut lahir.

Setelah anak dari hubungan mereka lahir pada bulan November 2018, kemudian keluarga korban hendak menagih janji dan ingin melangsungkan pernikahan yaitu pada bulan Maret 2019.

Ray Ingkar

Namun, kata AKP Bobi, pada saat keluarga korban mengkonfirmasi kepada keluarga tersangka tentang pernikahan yang telah di sepakati. Ray tidak menepati janjinya tersebut sehingga korban dan keluarganya keberatan.

Atas kejadian tersebut korban bersama dengan keluarganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya.

“Tersangka Ray masih kita periksa dan diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang.#

Sertifikat Halal Gratis Aceh

Bagikan