SatuAcehNews – Aceh Utara | Dua orang terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh tentang hukum jinayat, menjalani hukuman cambuk di depan umum yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (23/02/2022).
Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan Uqubat cambuk terhadap DI (33) asal Desa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara dan SY (32) asal Desa Alue Itam Baroh, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
SY melakukan jarimah zina anak, melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dia dihukum seratus kali cambukan ditambah dengan uqubat ta’zir penjara selama 72 bulan.
Uqubat ta’zir penjara selama 72 bulan terhadap SY berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah Lhoksukon Nomor : 13/JN/2021/MS-Aceh tanggal 10 Februari 2022.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, mengatakan, SY melakukan persetubuhan/zina terhadap anak di bawah umur secara berlanjut sebanyak 10 kali dengan iming-iming akan dinikahkan, diberikan uang Rp 10 juta dan emas 10 mayam. pidana yang harus dijalani 72 bulan lagi.
Sementara DI, melakukan jual beli chip judi online (Jarimah Maisir), melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ia dihukum dengan 20 kali cambukan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani berdasarkan Putusan Mahkamah Syari’ah Lhoksukon Nomor : 2/JN/2022/MS-Lsk tanggal 16 Februari 2022.
“Qanun ini yang spesifik di Aceh tujuannya memberikan pelajaran kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya karena adanya cambuk yang keras tadi,” kata Kajari. (CSB)