SatuAcehNews – Sebuah mahakarya lukisan bertajuk Kemilau Nusantara milik seniman Aceh, Zul MS dirusak oleh pihak penyelenggara Erlangga Art Awards di Museum Nasional, Jakarta. Pihak panitia menguasai tanpa ijin lukisan tersebut sekitar 3 bulan lamanya. Setelah berulang kali didesak, akhirnya pihak penyelenggara mengembalikan lukisan tersebut, namun dalam kondisi rusak dan tidak lagi memiliki nilai.
Melalui kuasa hukumnya, Nourman Hidayat, Zul MS menyayangkan aksi pelecehan yang dilakukan penyelanggara yaitu Penerbit Erlangga yang telah menguasai dan merusak karya seninya.
Zul MS ditemani penasehat hukumnya mengatakan bahwa karya lukisannya beberapa waktu lalu dikuasai sepihak oleh Penerbit Erlangga. Sudah dikuasai lebih dari 3 bulan dan berulang kali diminta tapi tidak diserahkan. “Namun sekarang, lukisan itu diterima dalam keadaan rusak,” ujar Zul MS geram.
Menurut Zul MS, lukisan yang ia kirimkan kepada panitia dalam kondisi terjaga dan standard pengamanan. Lukisan dikirim dalam tabung paralon besar yang bisa dimasukkan lukisan tersebut dengan cara digulung. Sehingga lukisan yang dikirim terjaga dari basah, panas, patah karena terlipat, beban tertimpa oleh paket yang lain, serta potensi kerusakan lainnya.
Sedangkan dalam pengiriman yang dikirim kembali oleh penerbit Erlangga kepada Zul MS, mereka menggunakan hanya kardus bekas yang mudah patah dan dalam keadaan rusak.
Pengacara Nourman Hidayat yang juga seorang pelukis ini menyebut pihak penyelenggara khususnya Penerbit Erlangga sudah sangat keterlaluan.
Menurut Nourman, Sabtu (17/09/2022) sekira pukul 11.00 Wib di kantor hukum Nourman & Partner, kliennya khusus datang membawa dan memperlihatkan paket kiriman dari penerbit Erlangga kepada dirinya, untuk sama-sama melihat rekaman video, bagaimana kondisi lukisan tersebut.
“Hasilnya mencengangkan. Lukisannya tidak bisa dipakai lagi. Karya seni itu diperlakukan seperti mengirim sampah,” ucap Nourman yang pernah ikut pameran seni lukis di Banda Aceh ini.
“Erlangga menghina klien kami, dan juga menista seniman Indonesia. Karya seni ini, sekarang mirip sampah dan tidak bisa dipakai lagi,” kata Nourman marah.
Nourman menyatakan, penerbit Erlangga sama sekali tidak menghargai karya seni dan membajaknya sedemikian rupa untuk kepentingan mereka sendiri.
“Setelah terdesak, mereka kembalikan dengan cara paling buruk. Penerbit Erlangga benar benar menghina klien kami,” kata Nourman.
Menurut Nourman, penerbit Erlangga mengirimkan lukisan itu kembali kepada Zul MS, setelah banyak media memberitakan penguasaan sepihak penerbit Erlangga terhadap karya hak cipta tersebut.
Lukisan itu diterima Zul MS pada Jumat, 16 September 2022, setelah lebih dari 90 hari dikuasai sepihak oleh penerbit Erlangga, tanpa ada kejelasan bagaimana nasib lukisan tersebut.
Nourman Hidayat yang awalnya berharap pihak panitia khususnya Penerbit Erlangga beriktikad baik, ternyata malah berlaku lebih buruk lagi.
“Ini contoh buruk dan harus kita selesaikan di jalur hukum. Saya akan buat perhitungan dengan Erlangga,” kata Nourman.
Pengacara kondang yang saat ini diamanahi sebagai ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Banda Aceh ini sudah mengirimkan somasi kepada penerbit Erlangga. Nourman meminta mereka datang ke kantor hukum Nourman & Partner untuk klarifikasi terkait masalah ini. “Saya akan tunggu mereka,” kata Nourman serius.
Sebelumnya diberitakan, seniman nasional yang bermukim di Aceh, Zul MS mengikut sertakan karya lukisannya pada ajang Erlangga Art Awards. Ajang tersebut diadakan di Museum Nasional Jakarta pada Februari hingga Juni tahun 2022.
Dalam ajang tersebut, lukisan karyanya berjudul ‘Kemilau Nusantara’ mendapat penghargaan sebagai juara favorit dan mendapatkan hadiah dalam bentuk uang sebesar satu juta rupiah.
Namun, setelah selesai pameran lukisan itu tidak dikembalikan kembali kepada Zul MS sebagai pemilik dan pemegang hak ekslusif karya tersebut. Kemudian, Zul melalui kuasa hukumnya, Nourman Hidayat mengirimkan somasi kepada Penerbit Erlangga. Zul MS mendesak agar pihak Penerbit Erlangga mengembalikan lukisan miliknya.
Setelah somasi dikirimkan, Penerbit Erlangga meresponnya dengan meminta maaf kepada klien. Lukisan tersebut pun kemudian dikembalikan kepada Zul MS.
Namun betapa kagetnya Zul, mendapatkan lukisannya hanya dibungkus dengan kertas karton berkas dalam kondisi terlipat. Setelah dibuka, lukisan tersebut sudah dalam keadaan rusak, catnya terkelupas dan patah.
Atas masalah tersebut, Zul MS melalui kuasa hukumnya pun mengirimkan somasi kedua akan segera dilayangkan kembali. “Mereka tidak punya iktikad baik dalam menyelesaikan perkara ini,” ujar Zul MS tak mampu menutupi kegeramannya.