Teuku Rully : Tahun 2023 Akan Lakukan Sensus Aset Daerah

Img 20211014 133109 Optimized Optimized Teuku Rully : Tahun 2023 Akan Lakukan Sensus Aset Daerah
Kabid Kekayaan Daerah dan Aset, T Rully Hendrawan. (Foto diambil 10/21 : AHA)
Banner Iklan Sariksa

SatuAcehNews | Singkil – Pada Tahun 2023 Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) akan melakukan sensus terhadap aset – aset yang dimiliki Kabupaten Aceh Singkil.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Hendra Sunarno melalui Kabid Kekayaan Daerah dan Aset, T Rully Hendrawan kepada SatuAcehNews diruangan kerjanya, Kamis, 08/09/2022.

Sertifikat Halal Gratis Aceh

Dikatakan Rully Tahun ini pihaknya sedang membuat landasan hukumnya (Qanun) untuk bisa dilakukan sensus pada Tahun 2023 mendatang.

“Tahun depan (Sensus), kita buat landasan hukumnya dulu (Qanun),” kata Rully, 08/09/2022.

“Kalau gak ada landasan hukumnya, apa bentukan sensus tadi, harus buat landasan hukumnya. Jadi semua kegiatan kita harus terdeksi dengan landasan hukum. Enggak tako-tako uwo,” ungkapnya.

Kabid Kekayaan Daerah dan Aset, T Rully Hendrawan memastikan total jumlah aset tetap Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini bernilai sekitar Rp 1,3 Trilliun itu bisa disajikan berdasarkan aktualitas dan akuntabilitas.

Untuk diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum melakukan inventarisasi aset tetap sejak Tahun 2013, padahal nilai aset tetap Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 telah mencapai jumlah Rp 1.384.235.928.633,80. Bahkan bila ditambahkan dengan nilai aset lainnya maka jumlahnya tertotal Rp 1.541.216.795.046,27.

Sedangkan diungkap dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyajikan saldo Aset Tetap per 31 Desember 2013 dan 2012, masing-masing, sebesar Rp951.092.440.132,75 dan
Rp761.214.298.673,97. Artinya ada penambahan nilai aset tetap sekitar Rp 433.143.488.501 dari Tahun 2014 hingga 2021.

Lalu apa sih penting inventarisasi itu? Sebagaimana diketahui bahwa inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan
pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Inventarisasi merupakan salah satu langkah yang dilaksanakan dalam rangka pengamanan administrasi aset setiap 5 (lima) tahun sekali. Dan bila tidak dilakukannya pengamanan sebagaimana dimaksud, mengakibatkan, “Aset Tetap milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak terjamin keamanan penguasaannya, berpotensi hilang, dan atau dikuasai pihak lain,” sebagaimana ditulis pada salah satu poin dalam LHP BPK Nomor : 2.A/LHP/XVIII.BAC/04/2022. (Red/AHA)

Sertifikat Halal Gratis Aceh
Share to...