Dipelihara Sejak Usia Satu Tahun, Hewan Ini Akhirnya Bebas Dari Kurungan, Usianya Kini Delapan Tahun

Img 20221021 Wa0003 Dipelihara Sejak Usia Satu Tahun, Hewan Ini Akhirnya Bebas Dari Kurungan, Usianya Kini Delapan Tahun
Petugas Resort 12 KSDA Aceh Utara menyelamatkan seekor Owa Siamang. (Foto : Ist)
Bagikan

SatuAcehNews | Bireuen – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe dan Resort Konservasi Wilayah 12 Aceh Utara kembali menyelematkan satu individu satwa liar yang dilindungi.

Pada kali ini, petugas konservasi menyelamatkan satwa jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang merupakan hasil serahan dari seorang warga di Desa Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis (20/10/2022).

Fidyah Puasa Ramadhan

Kepala Resort 12 KSDA Aceh Utara, Nurdin, mengatakan, satwa jenis Owa tersebut berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berusia sekitar delapan tahun. Hewan inipun dalam kondisi sehat, dan aktif secara visual.

Mengutip pengakuan dari orang yang merawatnya, sebut Nurdin, telah dipelihara dan dirawat selama kurang lebih tujuh tahun. “Hewan ini awalnya dibeli saat berusia satu tahun, lalu dipelihara dan dirawat,” sebut Nurdin, Jum’at (21/10/2022).

Setelah diselamatkan dari serahan warga, hewan yang dilindungi inipun dibawa pihaknya untuk selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitat yang cocok untuk hewan tersebut. Nurdin menjelaskan, Owa Siamang merupakan hewan yang dilindungi.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang mungkin menemukan hewan jenis ini (Owa) maupun hewan lainnya yang masuk dalam kategori dilindungi, agar dapat memberitahukan pihak Konservasi. (CSB)

Fidyah Puasa Ramadhan

Bagikan