Diprotes Karena Tidak Mengumumkan Nilai Hasil Tes Tulis Calon Panwascam, Begini Jawaban Panwaslih Aceh Utara

Img 20221019 Wa0035 Diprotes Karena Tidak Mengumumkan Nilai Hasil Tes Tulis Calon Panwascam, Begini Jawaban Panwaslih Aceh Utara
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi. (Foto ; Ist)
Bagikan

SatuAcehNews | Aceh Utara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara menanggapi adanya sejumlah peserta seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang melakukan protes.

Protes tersebut terkait tidak di-umumkannya nilai hasil ujian tes tulis kepada publik melalui Website yang sebelumnya ujian tes tulis berlangsung secara Computer Assisted Test (CAT) oleh Panwaslih Aceh Utara.

Fidyah Puasa Ramadhan

Sementara itu Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi, dalam siaran pers yang diterima SatuAcehNews, mengatakan, proses seleksi Panwascam yang dilaksanakan di Aceh Utara sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Proses seleksi itu mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.

Dimana dijelaskan di bagian V tentang proses pembentukan pada huruf F angka 4 point 1.

“Bawaslu Provinsi menyampaikan hasil rekap kepada Bawaslu melalui surat elektronik (email) dalam bentuk file pdf dan file excel, berdasarkan data asli unduhan di aplikasi socrative setelah selesai pelaksanaan tes tertulis secara keseluruhan”, terang Yusriadi, Rabu (19/10/2022).

Sementara pada poin M disebutkan, Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan nilai seluruh peserta tes tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Pokja berdasarkan daftar nilai peserta setiap kecamatan yaitu Lampiran XIII-A Berita Acara Pengiriman Hasil Peserta Tes Tertulis.

“Atas data yang diterima dari Bawaslu Provinsi Aceh kemudian Panwaslih Kabupaten Aceh Utara melaksanakan rapat pleno penetapan nama 6 (enam) besar peserta tes tertulis dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan, yang mengacu pada data yang diterima dari Bawaslu Provinsi Aceh kemudian dituangkan dalam formulir pengumuman yang disusun berdasarkan abjad,” imbuh Yusriadi.

Terkait dengan tidak diumumkan daftar nilai setiap peserta baik yang lulus maupun yang tidak lulus, hal ini Panwaslih Aceh Utara mengacu kepada Ketetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Badan pengawas pemilihan umum Nomor : 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang informasi seleksi pengawas pemilu/pemilihan adhoc yang dikecualikan tanggal 20 Desember 2020 bahwa rincian/hasil penilaian seleksi calon anggota panwaslu Kecamatan merupakan salah satu daftar informasi yang dikecualikan.

Maka dalam hal ini pihak Panwaslih Aceh Utara sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dimana salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

“Jadi tidak benar kalau ada yang menyebutkan bahwa Panwaslih Aceh Utara melakukan proses seleksi Panwascam secara tidak transparan, kita telah melakukan proses seleksinya berdasarkan aturan yang ada”, tegas Yusriadi.

Dalam hal ini pula, dirinya berharap dengan proses seleksi rekrutmen menggunakan sistem CAT dapat menghasilkan Panwascam yang berkualitas dan berintegritas. (CSB/Rilis)

Fidyah Puasa Ramadhan

Bagikan