Duka Satwa ; Gajah Liar Ini Ditemukan Mati di Aceh Timur

Picsart 10 15 10.00.14 Duka Satwa ; Gajah Liar Ini Ditemukan Mati Di Aceh Timur
Nekropsi terhadap bangkai gajah liar Sumatera di Peunaron, Aceh Timur, yang dilakukan tim dokter hewan BKSDA Aceh. (Foto : Ist)
Bagikan

SatuAcehNews | Aceh Timur – Dunia Satwa (Hewan) kembali berduka. Seekor gajah liar Sumatera berjenis kelamin betina ditemukan mati di kawasan Desa Srimulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Padahal, tepat pada tanggal 15 Oktober adalah hari Hak Asasi Hewan (Binatang) yang diperingati setiap tanggal 15 Oktober untuk mengampanyekan perlindungan terhadap kelangsungan hidup satwa di seluruh dunia.

Fidyah Puasa Ramadhan

Namun, hewan liar dilindungi ini malah ditemukan mati. Diperkirakan, gajah tersebut berusia sekitar 6-7 tahun. Kondisi hewan ini mati dalam posisi terbaring pada sisi sebelah kanan tubuh dan mengalami pembengkakan pada bagian perut.

Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, memperkirakan, gajah ini telah mati sejak dua atau tiga hari yang lalu. Berarti, hewan yang memiliki tubuh besar itu mati sebelum puncak hari Hak Asasi Binatang.

Tak hanya itu, dari lokasi temuan atau berjarak sekitar 200 meter terdapat gubuk warga yang dirusak gajah. Awalnya, pada Jum’at (14/10/2022) BKSDA mendapatkan informasi penemuan seekor gajah liar yang telah mati itu.

Pada hari itu juga Tim BKSDA bergerak dari Banda Aceh menuju lokasi. Barulah pada Sabtu (15/10/2022) dilakukan olah TKP dan Nekropsi terhadap bangkai gajah betina tersebut. Adapun tim BKSDA diantaranya dari Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree Aceh Besar.

Kemudian, Resort Wilayah 13 Kota Langsa, dan Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi Aceh Timur. Serta tim personel dari Polsek Peunaron, TNI dari Koramil Peunaron, Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS), kepala desa dan sejumlah masyarakat.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, dalam siaran pers yang diterima SatuAcehNews, menerangkan, dari hasil olah TKP di sekitar lokasi kematian gajah diketahui bahwa lokasi tersebut berada di wilayah APL (Perkebunan Masyarakat).

Picsart 10 15 09.56.55 Duka Satwa ; Gajah Liar Ini Ditemukan Mati Di Aceh Timur
Gubuk kebun milik warga yang dirusak gajah liar sekitar 200 meter dari temuan satwa mati. (Foto : Ist)

“Tim tidak menemukan benda tajam atau alat yang diduga penyebab kematian gajah, namun terdapat gubuk kebun warga yang dirusak gajah liar sekitar 200 meter dari temuan satwa mati,” terang Agus dalam siaran persnya.

Sedangkan dari hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan BKSDA Aceh diperoleh hasil yaitu lidah satwa membiru, pembengkakan hati, serta terdapat pendarahan/hemoragi di bagian lambung dan usus.

Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis tersebut, dugaan sementara bahwa kematian gajah liar akibat mengkonsumsi bahan pupuk yang terdapat di dalam pondok kebun warga yang dirusak.

“Namun demikian, guna mengetahui kepastian penyebab kematiannya, sampel organ yang meliputi lidah, paru, jantung, lambung, usus halus, usus besar, hati, limpa, ginjal, serta isi saluran cerna akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium,” imbuh Agus.

Selanjutnya BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan pihak Kepolisian Aceh Timur untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kematian gajah liar tersebut.

Sebagaimana diketahui, Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar
dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List
of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

“BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa,” himbau Agus.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Gajah Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. (CSB)

Fidyah Puasa Ramadhan

Bagikan