SatuAcehNews | Lhokseumawe – Wanita berinisial E (28) asal Kecamatan Seuneuddon, Kabupaten Aceh Utara dibekuk tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selain E, Polisi juga meringkus lima orang lelaki, masing-masing berinisial H (28) asal Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, S (40), M (31), R (32) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas dalam siaran pers kepada wartawan, menerangkan, keenam tersangka dibekuk pada Senin (07/11/2022).
Polisi mendapati informasi adanya sebuah rumah di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti jenis sabu dengan total keseluruhan 156 gram,” terang Kapolres sebagaimana siaran pers yang diterima wartawan, Senin (14/11/2022).
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu unit bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari F (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan kepada orang lain,” imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (CSB)