Wanita dan Lima Pria Ini Dibekuk Polisi Lhokseumawe, Ada Sabu 156 Gram

Picsart 11 14 08.38.10 Wanita Dan Lima Pria Ini Dibekuk Polisi Lhokseumawe, Ada Sabu 156 Gram
E (28) bersama lima orang lelaki yang dibekuk Polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto : Ist)
Banner Iklan Sariksa

SatuAcehNews | Lhokseumawe – Wanita berinisial E (28) asal Kecamatan Seuneuddon, Kabupaten Aceh Utara dibekuk tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selain E, Polisi juga meringkus lima orang lelaki, masing-masing berinisial H (28) asal Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, S (40), M (31), R (32) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Sertifikat Halal Gratis Aceh

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas dalam siaran pers kepada wartawan, menerangkan, keenam tersangka dibekuk pada Senin (07/11/2022).

Polisi mendapati informasi adanya sebuah rumah di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti jenis sabu dengan total keseluruhan 156 gram,” terang Kapolres sebagaimana siaran pers yang diterima wartawan, Senin (14/11/2022).

Img 20221114 Wa0006 Wanita Dan Lima Pria Ini Dibekuk Polisi Lhokseumawe, Ada Sabu 156 Gram
Barang bukti berupa sabu, alat hisap, timbangan dan ponsel. (Foto : Ist)

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu unit bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari F (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan kepada orang lain,” imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (CSB)

Sertifikat Halal Gratis Aceh