Seruan Bersama Forkopimda Aceh Utara Dalam Rangka Malam Pergantian Tahun

6285380854949 Status 407Bad5092F043Ffa22190Bd10Bee3Ae Seruan Bersama Forkopimda Aceh Utara Dalam Rangka Malam Pergantian Tahun
Seruan Bersama Forkopimda Aceh Utara. (Foto : Ist)
Bagikan

SatuAcehNews | Aceh Utara – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 22 Desember 2022 / 28 Jumadil Awal 1444 H telah mengeluarkan Seruan Bersama dalam rangka memasuki tahun baru masehi 01 Januari 2023.

Seruan ini ditandatangani Pj Bupati Aceh Utara Azwardi AP, M.Si, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Hendra Sari Nurhono, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Muhifuddin, Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon, Sayed Sofyan.

Sertifikat Halal Gratis Aceh

Ditandatangani juga oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. Iswara Akbari, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan.

Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, saat dikonfirmasi SatuAcehNews, Rabu (18/12/2022), membenarkan bahwa Forkopimda telah menerbitkan seruan tersebut. Intinya, masyarakat dihimbau untuk tidak merayakan malam tahun baru baik ditempat terbuka maupun ditempat tertutup.

Berikut ini adalah enam poin seruan bersama Forkopimda Aceh Utara kepada seluruh masyarakat khususnya di Aceh Utara :

  1. Kepada warga Kabupaten Aceh Utara agar pada malam pergantian tahun baru masehi 01 Januari 2023, tidak melakukan perayaan apapun baik ditempat terbuka maupun ditempat tertutup, seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar, minum minuman keras, pergaulan bebas dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syari’at Islam dan adat Istiadat Aceh.
  2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet dan sejenisnya.
  3. Dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan senantiasa melakukan protokol kesehatan.
  4. Mari kita bersama memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan ummat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
  5. Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syari’at Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-perundangan dan Qanun Syari’at Islam, serta menjaga jati diri warga Kabupaten Aceh Utara yang bersyari’at.
  6. Agar seluruh masyarakat meningkatkan kepedulian, saling menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat. (CSB)
Sertifikat Halal Gratis Aceh

Bagikan