SatuAcehNews | Aceh Utara – Belasan ribu tanaman ganja di lahan seluas dua hektar di Gampong (Desa) Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dimusnahkan oleh personel Polisi Polres Aceh Utara, Kamis (30/03/2023).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, turut memimpin pemusnahan tersebut. Tanaman ganja dengan ketinggian bervariasi hingga bibit siap tanam, dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar.
Pada pemusnahan ini, Polisi juga mengamankan salah seorang pria berusia 30 tahun, berinisial J, asal Kecamatan Sawang. J, orang yang bertanggungjawab merawat tanaman dan ladang ganja tersebut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, mengatakan, dua hektar lahan tanaman ganja yang dimusnahkan ditanam di titik terpisah.
“Dapat kita asumsikan ada sejumlah 16 ribu batang yang berhasil kita amankan dengan tinggi tanaman bervariasi mulai dari yang sudah siap panen setinggi dua meter hingga bibit setinggi 30 cm yang siap tanam,” ujar Deden.
Keberhasilan pemusnahan ini, kata Deden, bermula dari pengembangan penangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2023 lalu yang mana telah mengamankan tiga tersangka narkotika dengan barang bukti 7 kg ganja.
“Dari pengembangan itu, kita berhasil menemukan lokasi ladang ganja di dua titik dengan luas kurang lebih dua hektar, dan selanjutnya kita musnahkan dengan cara dibakar di tempat,” pungkas AKBP Deden. (CSB)