SatuAcehNews | Kutacane – Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara menerbitkan surat edaran pengumuman tentang pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tenggara untuk pemilu serentak di tahun 2024 mendatang, Senin, 24/04/2023.
Ketua KIP Aceh Tenggara, Mhd Sapri Desky, MH menyebutkan ke awak media SatuAcehNews.com dikediamannya kami pihak Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara membuka secara resmi penerimaan dan pengajuan bakal calon Anggota DPRK Aceh Tenggara untuk pemilu serentak di tahun 2024 melalui partai politik/ partai politik lokal peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut.
Ada pun Sarat-sarat pendaftaran yang dimaksud sebagai berikut adalah dokumen pengajuan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B- PENGAJUAN PARPOL untuk partai politik dan MODEL B-PENGAJUAN-PARLOK untuk partai politik lokal dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang di unggah di Silon.
Daftar bakal calon dan daftar bakal calon PARLOK untuk partai politik lokal disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik/partai lokal peserta pemilu atau nama lain.
Dan sekretaris jendral partai politik/partai politik lokal atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik/partai politik lokal tingkat pusat dan keputusan kepala kantor wilayah Aceh kementerian hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurusan partai politik lokal tingkat Aceh, terus Safri.
Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota dan pasal 7 keputusan (KIP) ACEH Nomor 36 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRA dan DPRK dari partai politik lokal peserta pemilu tahun 2024 harus dalam bentuk digital diunggah ke Silon.
Waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan sudah di atur yakin adalah. Hari/ tanggal: Senin, s.d Sabtu 13 Mei 2023.
waktu : pukul 08.00 s.d 16.00 waktu setempat.
Hari/tanggal: Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 waktu setempat. di kantor KIP ACEH TENGGARA di jalan pahlawan No.28 A Desa perapat timur kecamatan lawe bulan Kutacane. Untuk lebih jelas dan selengkapnya bisa lihat di surat edaran pengumuman pengajuan atau di akun Facebook KIP Aceh tenggara penutup. (ARS)