Bila Kepala Desa/ASN Menjadi Tersangka, Kabag Hukum Sekda Aceh Singkil : Maka Dia Diberhentikan Sementara

Img 20220831 160126 1 Scaled Bila Kepala Desa/Asn Menjadi Tersangka, Kabag Hukum Sekda Aceh Singkil : Maka Dia Diberhentikan Sementara
Kabag Hukum Sekdakab Aceh Singkil, Asmaruddin. (Foto AHA)
Banner Iklan Sariksa

SatuAcehNews | Singkil – Kepala desa atau Geuchik yang menjadi tersangka pada sebuah proses hukum apakah masih tetap menjabat sebagai Kepala Desa atau bagaimana?

Kabag Hukum Sekdakab Aceh Singkil, Asmaruddin memberikan penjelasan berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung, disitu dijelaskan apabila kepala desa atau Geuchik tersangka maka dia diberhentikan sementara sampai dengan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (ingkrah) tidak ada banding lagi atau kasasi.

Sertifikat Halal Gratis Aceh

“Makanya disitu kita lihat nanti apakah memang dia bebas, kalau bebas kita aktivkan kembali.Tapi kalau dia bersalah kita lihat dari sisi hukumnya, kalau memang sisi hukumnya itu menyangkut dengan kasus kejahatan korupsi maka dia diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kabag Hukum Sekdakab Aceh Singkil, Asmaruddin kepada awak media di ruangan kerjanya, Selasa, 16/05/2023.

“Begitu juga dengan ASN, ASN ada aturannya lagikan. Ada UU pegawai ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itukan, itu juga sama ASN apabila menjadi tersangka dia akan diberhentikan sementara,” lanjut Asmaruddin.

Dalam proses pemberhentian sementara itu, roda pemerintahan desa atau tugas ASN tersebut dipastikan akan tetap berjalan sebagaimana biasanya, karena bila terjadi kepada Geuchik maka sekretarisnya naik, bila sekretarisnya mau bila tidak mau kita cari dari luar.

Langkah itu diambil pemerintah, “Supaya dia fokus menjadi hukum itu, karenakan ada pemanggilan nanti, biar dia tidak terganggu kan gitu, sehingga dia fokus menjalani proses yang di sangkakan itu,” kata Asmaruddin. (Red/AHA)

Sertifikat Halal Gratis Aceh
Penulis: Red/AHAEditor: AHA
Share to...