SatuAcehNews | Lhokseumawe – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, meringkus pria berinisial MR (32) asal Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (18/05/2023).
Awalnya, Polisi mendapati informasi adanya seorang pria berinisial FA yang kerap memasok Pil Ekstasi dalam jumlah besar ke wilayah Lhokseumawe. Salah satu personel Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan pria itu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi, mengatakan, personel yang menyamar mendapat kabar bahwa pil ekstasi itu sudah ada dan bertemu di pinggir jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Desa Uteunkot, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Rencananya transaksi dilakukan di Kota Lhokseumawe, namun penjual ragu-ragu sehingga membawa anggota kita yang menyamar ini ke Peureulak. Di lokasi itu, anggota kita dipertemukan dengan seorang laki-laki untuk melakukan transaksi,” terang Iptu Jeffryandi, Jum’at (19/05/2023).
Kemudian, tim yang sudah menunggu langsung meringkus tersangka MR, sedangkan FA melarikan diri ke dalam hutan arah belakang rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan di gubuk, personel menemukan barang bukti sebanyak 1.020 butir pil ekstasi berlogo AM.
Kepada Polisi, tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial MI (DPO). “Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe,” pungkasnya. (CSB)