Peredaran 12 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres Aceh Utara

Img 20230518 Wa0043 Peredaran 12 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres Aceh Utara
Konferensi Pers di Mapolres Aceh Utara pengungkapan kasus 12 Kilogram sabu. (Foto : Ist)
Banner Iklan Sariksa

SatuAcehNews | Aceh Utara – Tiga orang pria asal Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dibekuk Polisi Satres Narkoba Polres Aceh Utara atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pria itu masing-masing DA (40), FA (43) dan RA (46). Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 12 Kilogram sabu. Peredaran narkoba itupun akhirnya berhasil digagalkan Polisi.

Sertifikat Halal Gratis Aceh

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Kamis (18/05/2023), menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung pada 12 Mei 2023.

Img 20230518 Wa0040 Peredaran 12 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, menunjukkan barangbukti sabu. (Foto : Ist)

Berawal informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di Aceh Utara. Lalu, tim gabungan melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa transaksi sabu akan dilakukan di rumah DA.

“Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara dengan Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka DA di kawasan Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya,” jelas AKBP Deden Heksaputera.

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yaitu DA dan FA serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh Guanyinwang warna hijau.

Dari hasil Interogasi Polisi, DA dan FA, kata Kapolres, barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA, dari informasi itulah tim melakukan pengembangan dan menangkap RA dirumahnya.

“Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya,” tukas Kapolres kepada wartawan, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara.

Terkait asal usul 12 kg sabu itu, Kapolres mengatakan, berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Perbuatan tiga tersangka dijerat pasal 114 aya (2) Jo Pasal 112 aya (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

“Dari ungkap kasus tersebut, kita telah menyelamatkan 120 ribu jiwa,” pungkas Kapolres Aceh Utara. (CSB)

Sertifikat Halal Gratis Aceh
Share to...