Beranda indonisia Indonesia menanggulangi PPN pada penerbangan ekonomi untuk menurunkan tarif penerbangan

Indonesia menanggulangi PPN pada penerbangan ekonomi untuk menurunkan tarif penerbangan

69
0

Pemerintah Indonesia Telah Mengeluarkan Regulasi Baru tentang PPN untuk Tiket Penerbangan Kelas Ekonomi Domestik

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi untuk mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) pada tiket penerbangan domestik kelas ekonomi, dengan tujuan untuk mengurangi tarif penerbangan di tengah kenaikan biaya bahan bakar aviasi.

Kebijakan ini mencakup PPN pada tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar, yang akan meringankan harga tiket bagi masyarakat karena maskapai menghadapi biaya operasional yang lebih tinggi akibat harga bahan bakar yang melonjak.

“Fasilitas ini berlaku untuk tiket yang dibeli dan penerbangan yang dilakukan dalam 60 hari, dimulai satu hari setelah regulasi diberlakukan,” kata juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta pada hari Minggu.

Dia mengatakan intervensi fiskal sangat penting untuk mengurangi tekanan tarif penerbangan, karena bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari biaya operasional maskapai.

Maskapai wajib melaporkan penggunaan fasilitas PPN secara tepat waktu dan transparan, sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Aturan PPN standar tetap berlaku untuk kelas non-ekonomi.

Regulasi yang diberlakukan pada 24 April ini dimaksudkan untuk memastikan dukungan pemerintah yang ditargetkan, efektif, dan berkelanjutan.

Pemerintah juga berupaya melindungi masyarakat dari kenaikan harga energi global, termasuk kenaikan biaya bahan bakar aviasi yang mengakibatkan kenaikan tarif.

“Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan dan menjaga agar tarif tetap terjangkau, dengan membatasi kenaikan tarif domestik antara 9 dan 13 persen,” kata Limanseto.

Kebijakan ini mengikuti langkah sebelumnya untuk menetapkan batas biaya tambahan bahan bakar sebesar 38 persen untuk pesawat jet dan baling-baling, naik dari 10 persen dan 25 persen, secara berturut-turut.

(Konteks: Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru untuk menangani PPN pada tiket penerbangan domestik. Fakta: Langkah ini diambil untuk mengurangi tekanan tarif akibat kenaikan biaya bahan bakar aviasi.)