Beranda indonisia Dewan Perdamaian atau Dewan Risiko? Ketika Kebijakan Luar Negeri Indonesia Menghadapi Kontradiksinya...

Dewan Perdamaian atau Dewan Risiko? Ketika Kebijakan Luar Negeri Indonesia Menghadapi Kontradiksinya Sendiri

8
0

Geopolitik bukan hanya tentang deklarasi, tetapi juga tentang persepsi. Saat posisi menjadi ambigu, biayanya bukan hanya diplomatis – menjadi ekonomi, strategis, dan akhirnya ditanggung oleh publik.

THE IDEA of the Board of Peace (BoP), yang diperkenalkan oleh Donald Trump, awalnya dijelaskan sebagai mekanisme multilateral untuk menstabilkan jalur perdagangan global dan mengurangi konflik. Namun perkembangan terkini menunjukkan ironi yang tajam: daripada menjadi alat perdamaian, risiko menjadi platform yang melegitimasi proyeksi kekuatan dan penjajaran militer.

Untuk Indonesia, implikasinya bukan lagi abstrak. Mereka bersifat langsung dan nyata.

Gangguan akses tanker Indonesia di Selat Hormuz menggambarkan realitas ini. Apa yang mungkin terlihat sebagai isu teknis navigasi atau kliring, sebenarnya merupakan cerminan dari persepsi geopolitik. Kebijakan selektif Iran – memperbolehkan negara-negara yang dianggap “non-hostile” untuk berlalu – telah mengekspos posisi Indonesia yang ambigu dalam lanskap konflik saat ini.

Di situlah terletak masalah intinya: Indonesia tidak dilihat sebagai netral sepenuhnya, namun tidak jelas dijajaran.

Dalam politik internasional, ambiguitas seperti itu membawa risiko.

Keputusan Indonesia untuk bergabung dengan BoP pada Januari 2026 menimbulkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi doktrin kebijakan luar negeri bebas dan aktifnya. Secara historis, Indonesia telah menjaga hubungan seimbang, termasuk hubungan konstruktif dengan Iran sejak awal kemerdekaan. Warisan itu seharusnya memberikan daya tarik diplomatis, terutama di masa krisis regional.

Namun, perkembangan terkini menunjukkan pelemahan posisi tersebut.

Selat Hormuz – sering dijelaskan sebagai “arteri energi dunia” – menangani sekitar 20-25 persen pasokan minyak global. Gangguan dalam koridor ini tidak hanya memengaruhi para pelaku regional; hal tersebut berdampak pada pasar global, mempengaruhi harga, rantai pasokan, dan kestabilan ekonomi.

Bagi Indonesia, taruhannya lebih besar.

Dengan impor minyak harian mencapai sekitar 600.000 hingga 700.000 barel dan cadangan strategis yang terbatas, negara ini sangat rentan terhadap gangguan pasokan. Bahkan ketidakstabilan jangka pendek bisa berarti biaya bahan bakar yang meningkat, tekanan fiskal, dan ketegangan ekonomi yang lebih luas.

Dalam konteks ini, kebijakan luar negeri tidak lagi merupakan abstraksi yang jauh – melainkan menjadi penentu stabilitas domestik.

Masalahnya, oleh karena itu, bukan hanya apakah Indonesia berpartisipasi dalam forum-forum global seperti BoP. Melainkan apakah partisipasi tersebut sejalan dengan kepentingan nasional dan prinsip konstitusi. Konstitusi Indonesia secara eksplisit menetapkan komitmen untuk perdamaian dunia, keadilan, dan kemerdekaan. Ketika tindakan diplomatis terlihat tidak konsisten dengan prinsip-prinsip ini, kredibilitas terkikis.

Selain itu, posisi saat ini Indonesia mencerminkan kegagalan yang lebih luas dalam menyeimbangkan strategi.

Dengan tidak dengan jelas menyatakan sikapnya, Indonesia berisiko dianggap tidak dapat diandalkan oleh semua pihak. Dalam geopolitik, netralitas tidak didefinisikan dengan diam – tetapi memerlukan kejelasan, konsistensi, dan sinyal yang kredibel. Tanpa hal ini, netralitas menjadi tidak dapat dibedakan dari ketidakpastian.

Ambiguitas ini memiliki biaya.

Ini melemahkan posisi tawar Indonesia, menyulitkan keterlibatan diplomatiknya, dan, yang paling kritis, mengekspos kerentanan ekonominya. Keamanan energi – yang argumen dapat menjadi salah satu pilar yang paling vital dari ketahanan nasional – menjadi rentan terhadap tekanan eksternal yang seharusnya dapat diatasi melalui posisi yang lebih tepat.

Dalam tingkat yang lebih dalam, situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:

Apakah kebijakan luar negeri Indonesia masih terkait dengan prinsip bebas dan aktif, atau telah tergelincir ke dalam bentuk oportunisme pragmatis tanpa arah yang jelas?

Jika kepentingan nasional tetap menjadi kompas panduan, maka strategi diplomatik harus memprioritaskan pengamanan jalur pasokan kritis dan mempertahankan kepercayaan melintasi perpecahan geopolitik – bukan hanya berpartisipasi dalam kerangka-kerangka internasional yang menawarkan jaminan nyata yang terbatas.

Ringkasan

Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace menyoroti ketegangan yang semakin meningkat antara prinsip dan praktik dalam kebijakan luar negerinya. Posisi yang ambigu telah melemahkan kedudukan geopolitiknya dan mengekspos kerentanan kritis dalam keamanan energi. Ke depan, kejelasan, konsistensi, dan komitmen yang mantap terhadap kepentingan nasional sangat penting untuk memulihkan kredibilitas dan ketangguhan.

* M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Praktisi Hukum dan Aktivis, Gerakan Rakyat Banyak