Beranda indonisia Pembunuh Pemburuan Amerika Serikat dalam Koper Dideportasi dari Bali

Pembunuh Pemburuan Amerika Serikat dalam Koper Dideportasi dari Bali

31
0

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mengusir seorang warga negara Amerika Serikat dengan inisial TS, setelah pelaku pembunuhan yang mayatnya dimasukkan ke dalam koper pada tahun 2014 menyelesaikan hukumannya.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan TS dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada hari Selasa (17/2), lalu dideportasi pada malam Selasa (24/2) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Setelah TS menyelesaikan hukumannya, tugas kita adalah memastikan bahwa orang yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat kejahatan serius yang dilakukan telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” kata Sengky seperti dilansir oleh ANTARA, Rabu, 25 Februari.

TS sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

Pria itu terlibat dalam kasus pembunuhan di mana mayat korban dimasukkan ke dalam koper yang terjadi di hotel mewah di area Nusa Dua, Bali.

Saat itu, TS bersama HLM, mantan pacarnya yang juga berasal dari AS, terlibat dalam aksi keji yang merenggut nyawa ibu kandung HLM.

Sementara itu, HLM dibebaskan lebih awal pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi ke Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.

Setelah TS dinyatakan bebas dari Penjara Kerobokan, TS langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Pos Pemeriksaan Khusus Ngurah Rai untuk proses kepulangannya hingga dia dipindahkan ke Rudenim Denpasar.

Sengky mengatakan bahwa selama ditahan di Rudenim Denpasar, petugas memastikan bahwa semua administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan Konsulat AS berjalan lancar.

Berdasarkan rangkaian kejahatan yang dilakukan, TS tunduk pada tindakan administratif imigrasi berupa deportasi, sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.

Sengky menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bentuk nyata komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia.

Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan agar nama TS dimasukkan dalam daftar hitam.

Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Imigrasi, penahanan dapat dilakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap sangat mengancam keamanan dan ketertiban umum.

“Keputusan akhir mengenai durasi penahanan akan diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” kata Sengky.