Beranda indonisia Indonesia Mungkin Memimpin Global Selatan dalam Membatasi Penggunaan Media Sosial Anak

Indonesia Mungkin Memimpin Global Selatan dalam Membatasi Penggunaan Media Sosial Anak

3
0

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar teknologi informasi Ismail Fahmi mengatakan bahwa Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara Global Selatan lain yang ingin menerapkan kebijakan yang membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak

Saat ini Indonesia memiliki populasi anak terbesar di dunia, dengan 70 juta anak. Implementasi kebijakan perlindungan digital untuk anak-anak sangat penting. Jika berhasil, langkah ini akan mengirimkan pesan yang kuat di panggung internasional.

“Posisi Indonesia saat ini strategis. Kami tidak hanya mengikuti tren; kami memberikan contoh bagi negara-negara Global Selatan lainnya,” kata Fahmi kepada Antara pada hari Rabu.

Kebijakan Indonesia yang membatasi media sosial untuk pengguna anak merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025, yang berkaitan dengan Organisasi Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), serta peraturan turunannya.

Peraturan ini telah berlaku sejak 28 Maret 2026, awalnya berlaku untuk delapan platform digital, termasuk X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, Instagram, Threads, Facebook, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Menurut data, Indonesia saat ini melindungi 70 juta anak melalui regulasi pemerintah Tunas. Ini hampir 18 kali lipat dari 4 juta anak yang dilindungi oleh pembatasan media sosial Australia.

“Hal ini menjadikan PP Tunas sebagai eksperimen kebijakan perlindungan anak digital terbesar di dunia,” kata Fahmi.

Menurut Fahmi, PP Tunas saat ini memiliki dampak positif. Ini memberikan cara baru bagi orang tua untuk melindungi anak-anak mereka dari dampak negatif yang mengancam masa depan anak-anak jika tidak ditangani dengan benar.

Dia juga menyatakan bahwa PP Tunas menempatkan tanggung jawab pada pengembang platform digital untuk memastikan layanan mereka melindungi pengguna serta menjalankan bisnis.

“Memaksa platform bertanggung jawab. Ini adalah hal yang paling penting; beban kepatuhan ada pada platform, bukan pada anak-anak atau orang tua,” kata Fahmi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi PP Tunas, juga telah bekerja untuk memastikan kepatuhan platform.

Pemanggilan raksasa teknologi Meta (Instagram, Threads, dan Facebook) dan Google (YouTube) karena gagal memenuhi kewajiban PP Tunas menunjukkan bahwa platform menghadapi konsekuensi ketika mereka mengabaikan tanggung jawab mereka.

Fahmi berharap bahwa, di masa depan, pemerintah akan menerapkan sanksi ekonomi, seperti denda besar, untuk lebih mencegah platform digital.

“Jika Indonesia, dengan 70 juta anaknya, dapat berhasil, itu adalah bukti bahwa negara-negara berkembang juga mampu mengambil langkah berani dalam bidang kedaulatan digital,” kata Fahmi.

Baca: Indonesia Memeriksa Google, Meta, TikTok, Roblox Terkait Aturan Keselamatan Anak

Klik di sini untuk mendapatkan pembaruan berita terbaru dari Tempo di Google News