TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk menerapkan work from home (WFH) selama satu hari dalam seminggu. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa beberapa sektor tidak dikecualikan dari WFH.
“Penerapan teknis dari WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” katanya dalam konferensi pers pada hari Rabu, 1 Maret 2026.
Sektor-sektor yang dikecualikan termasuk kesehatan dan rumah sakit; klinik; tenaga medis; apotek; energi; minyak; gas; listrik; infrastruktur; layanan publik; jalan tol; air bersih; dan transportasi sampah. Selain itu, sektor-sektor berikut memerlukan kehadiran fisik untuk operasi mesin dan produksi: ritel dan perdagangan, komoditas dasar, layanan perdagangan langsung, pasar dan tempat belanja, sektor industri, dan produksi pabrik. Serta sektor layanan, perhotelan, pariwisata, dan keamanan.
Juga termasuk sektor makanan dan minuman, serta restoran, kafe, dan bisnis kuliner. Sektor transportasi dan logistik mencakup transportasi penumpang dan barang, serta layanan gudang dan pengiriman. Sebagai tambahan, sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa saham.
Yassierli mendorong perusahaan untuk melibatkan karyawan atau serikat buruh dalam perencanaan WFH. Pemilihan hari WFH dapat disepakati bersama, tidak harus sama dengan pegawai negeri sipil (ASN), yang diharuskan bekerja dari rumah setiap Jumat.
“Ketika kita ingin menyelaraskan dengan rekan-rekan ASN kita, pilihan bisa dilakukan pada hari Jumat,” katanya.
Selama WFH, Yassierli menyatakan bahwa gaji karyawan dan hak-hak lainnya akan tetap dibayarkan sesuai dengan regulasi. Pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi cuti tahunan. Karyawan yang bekerja dari rumah akan melaksanakan tugas dan kewajibannya, dan perusahaan akan memastikan bahwa kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan tetap terjaga.
Jika terjadi pelanggaran ketenagakerjaan, ia mendorong pekerja untuk melaporkannya melalui saluran Laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker). Ia menyatakan bahwa tidak boleh ada pengurangan hak karyawan selama periode WFH.
“Kami memiliki saluran Laporan Menaker, dan atasan kami akan menindaklanjutinya,” katanya.
Peraturan untuk WFH diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Karena konflik geopolitik di Timur Tengah terkait harga minyak di pasar global, implementasi ini bertujuan untuk menghemat penggunaan energi di tempat kerja.





