Beranda indonisia Polisi Nama 5 Tersangka dalam Penyiksaan 2 Orang Hingga Tewas di Pelabuhan...

Polisi Nama 5 Tersangka dalam Penyiksaan 2 Orang Hingga Tewas di Pelabuhan Benoa

13
0

DENPASAR – Kepolisian Kota Denpasar (Polresta) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dua orang di area Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali. Kepala Polisi Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat, mengatakan para pelaku melakukan penganiayaan brutal yang menyebabkan dua korban tewas. Polisi menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul menggunakan tangan kosong, batu, balok kayu, tendangan, dan menuangkan bensin ke korban lalu membakarnya. Kejadian itu terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Desa Pedungan, Denpasar Selatan. Dua korban yang meninggal adalah Egi Ramadan (30), dari Cirebon dan Hisam Adnan (29), dari Semarang. Sementara itu, petugas telah menahan lima tersangka, masing-masing dengan inisial SA, DH, NU, DR, dan IS. Kepala Unit Lidik Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu singkat karena semua tersangka ditangkap pada hari yang sama di lokasi berbeda di Denpasar Selatan. Tersangka NU ditangkap di area Pelabuhan Benoa sekitar pukul 12.45 WITA. Selanjutnya, tersangka IS, DH, dan DR ditangkap di sebuah kos di Jalan Tukad Badung sekitar pukul 13.30 WITA. Sementara itu, tersangka SA ditangkap di Jalan Batas Dukuh Sari sekitar pukul 14.45 WITA. “Untuk motifnya sendiri, para pelaku tersebut dendam karena korban sering mengganggu para pelaku, bahkan sampai mengancam akan membunuh,” kata Agus. Dalam kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, batu, balok kayu, botol plastik berisi bensin yang dibakar, ponsel pelaku, jaket, dan sepatu yang juga dibakar. Berasal dari alkohol Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian dimulai ketika dua korban bersama seorang rekan sedang minum alkohol (miras) di Dermaga Pelabuhan Benoa. “Dalam keadaan terpengaruh alkohol, korban menghubungi salah satu pelaku melalui panggilan video dan mengancam akan membunuhnya,” kata Agus. Agus menjelaskan bahwa setelah konfrontasi saling, dua korban dan rekan-rekannya mencari para pelaku hingga akhirnya bertemu di lokasi kejadian. Selama pertemuan, para pelaku, yang berjumlah lima orang, datang dengan sepeda motor dan langsung menyerang korban. Diperdaya berulang kali. Korban dianiaya berulang kali dengan menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu hingga akhirnya jatuh tak berdaya. Rekan korban dengan inisial B berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari lokasi. Namun, para pelaku kembali ke lokasi sekitar setengah jam kemudian dan kembali menyerang korban yang sudah dalam keadaan lemah. Dua korban kemudian disiram dengan bensin dan dibakar oleh para pelaku sebelum ditinggalkan di lokasi. Akibat kejadian tersebut, kedua korban meninggal dengan kondisi tubuh sebagian terbakar. Untuk perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.