Beranda indonisia Indonesia Melonggarkan Lisensi Ekspor untuk Pertambangan, Minyak, dan Gas

Indonesia Melonggarkan Lisensi Ekspor untuk Pertambangan, Minyak, dan Gas

3
0

Kementerian Perdagangan Indonesia telah melonggarkan persyaratan lisensi ekspor untuk komoditas pertambangan, mineral, minyak, dan gas utama, meringankan aturan untuk batubara, timah, dan konsentrat mineral seperti ilmenit dan rutile, sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk memotong birokrasi dan meningkatkan iklim investasi.

Perubahan-perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 5 Tahun 2026 dan No. 6 Tahun 2026, yang mengubah kebijakan ekspor yang ada dan aturan tentang barang terlarang. Kedua peraturan tersebut diumumkan pada 26 Maret dan mulai berlaku pada 1 April.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan langkah-langkah tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur ekspor dan meningkatkan daya saing di tengah kondisi perdagangan global yang berubah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana mengatakan revisi-revisi tersebut merespons tuntutan industri untuk proses ekspor yang lebih cepat dan efisien, terutama di sektor pertambangan dan energi.

Untuk timah industri, eksportir sekarang hanya perlu mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), dengan persyaratan Eksportir Terdaftar (ET) dihapus. Di sektor minyak dan gas, persyaratan telah disederhanakan menjadi PE dan LS, meskipun ekspor gas alam melalui pipa masih memerlukan ET.

Prosedur ekspor batubara juga telah dilonggarkan, termasuk penghapusan persetujuan kerjasama wajib untuk aplikasi ET dan persyaratan untuk mewujudkan ekspor setidaknya sekali dalam waktu dua tahun, bersama dengan sanksi terkait.

Peraturan juga menghapus spesifikasi teknis tertentu untuk tim solder – seperti batas kandungan besi, dimensi, berat, dan kemasan – untuk meningkatkan efisiensi. Fleksibilitas lebih besar juga diperkenalkan dalam pengadaan bahan baku untuk mendukung industri jangka panjang timah.

Secara paralel, pemerintah sedang mempercepat digitalisasi perizinan ekspor melalui sistem terpadu di berbagai kementerian dan lembaga. Persetujuan Ekspor untuk komoditas terpilih, termasuk beras dan produk perikanan, kini dapat diterbitkan secara elektronik dan otomatis.

Sistem lisensi juga telah diintegrasikan dengan Pintu Masuk Nasional Indonesia (SINSW), memungkinkan pertukaran data real-time untuk mempercepat verifikasi dan mengurangi hambatan administratif.

Aturan baru mencakup penyesuaian kewenangan regulasi dan nomenklatur untuk meningkatkan kepastian hukum. Wewenang untuk mengeluarkan dokumen transportasi bagi tumbuhan dan hewan liar air telah dialihkan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024.

Untuk ekspor mineral, Persetujuan Ekspor untuk konsentrat ilmenit dan rutile sekarang dibatasi hanya kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) dihapus.

Perubahan lain meliputi revisi kode sertifikasi sanitasi untuk sarang burung walet dan periode keberlakuan status Eksportir Terdaftar untuk kratom selama tiga tahun, menggantikan validitas seumur hidup.

Tommy mengatakan bahwa peraturan-peraturan tersebut diformulasikan melalui koordinasi lintas menteri dan masukan dari asosiasi bisnis, dan diharapkan dapat mendukung neraca perdagangan Indonesia sambil menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.