Seorang turis China berusia 22 tahun melaporkan insiden pemerkosaan di Bali setelah kembali dari menghabiskan malam di area South Kuta. Serangan yang diduga terjadi pada dini hari Senin, 23 Maret 2026.
Kepala Humas Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Senior Ariasandy, mengkonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan dan petugas sedang mencari tersangka.
“Pelaku sedang dalam penyelidikan,” kata dia kepada Kumparancom.
Menurut polisi, korban telah mengunjungi restoran dan bar di area Uluwatu, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, bersama seorang teman sekitar pukul 1:00 pagi WITA.
Kira-kira pukul 4:00 pagi, teman korban meninggalkan tempat tersebut lebih awal karena kelelahan. Korban kemudian mengikuti, bermaksud untuk kembali ke akomodasinya. Namun, dia melaporkan tidak dapat mengingat bagaimana dia meninggalkan lokasi tersebut.
“Reporter/korban tidak ingat tiba-tiba berada di atas sepeda motor yang dikemudikan oleh seorang pria yang mengenakan kemeja biru gelap,” kata Ariasandy.
Selama perjalanan, korban menyadari bahwa sepeda motor tidak menuju ke akomodasinya. Sebaliknya, dia dibawa ke area terpencil.
“Korban melihat banyak pohon dan rumput di kanan dan kiri, dan jalanannya beraspal, dan sejauh yang korban ingat, ada lampu jalan di salah satu sisi jalan,” katanya.
Polisi menyatakan bahwa tersangka kemudian memaksa korban masuk ke semak-semak terdekat, di mana serangan terjadi. Korban berusaha untuk melawan tetapi tidak bisa mencegah serangan tersebut.
Setelah kejadian, tersangka membawa korban kembali ke akomodasinya. Dia dilaporkan menggunakan ponsel korban untuk mengidentifikasi lokasi.
Setibanya, korban masuk ke akomodasinya dan memberikan tersangka Rp150.000 sementara dia terus mengganggunya. Dia kemudian menyadari bahwa tersangka telah mengambil iPhone 14 miliknya.
“Korban baru sadar bahwa pria itu masih memiliki ponselnya,” kata Ariasandy.
Korban mencoba untuk melacak tersangka tetapi dia sudah meninggalkan area tersebut. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Akibat dari kejadian ini, korban merasa terkejut, trauma, dan ketakutan, dan karena itu dia melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali pada 24 Maret 2026,” katanya.
Kasus ini sedang ditangani berdasarkan Pasal 473 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mencakup tuduhan pemerkosaan, kekerasan seksual, dan pencurian. Polisi mengatakan upaya untuk mengidentifikasi dan menemukan tersangka masih berlangsung.







