Kode Etik Internal Perusahaan Pers

Kode Etik Internal Perusahaan Pers PT. Satunusa Indomedia Pratama

  1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online SatuAcehNews.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan SatuAcehNews.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi SatuAcehNews.com melalui surat elektronik ke: redaksi.san@gmail.com
  3. Wartawan SatuAcehNews.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi SatuAcehNews.com
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh SatuAcehNews.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi.san@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT Satunusa Indomedia Pratama dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai Tanda Daftar Perusahaan yang telah disahkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di :  Meulaboh
Tanggal :  01 Januari 2020

 

Tertanda,

ARIEF ARBIANTO

Direktur Utama PT. Satunusa Indomedia Pratama
Pimpinan Umum SatuAcehNews.com

Share to...