SOP Perlindungan Profesi Wartawan SatuAcehNews.com
- Perlindungan yang diatur dalam SOP ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan SatuAcehNews.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan SatuAcehNews.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan PT. Satunusa Indomedia Pratama. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan SatuAcehNews.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
- Karya jurnalistik wartawan SatuAcehNews.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
- Wartawan SatuAcehNews.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari PT. Satunusa Indomedia Pratama yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan SatuAcehNews.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT. Satunusa Indomedia Pratama, diwakili oleh penanggungjawabnya.
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan SatuAcehNews.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan SatuAcehNews.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Ditetapkan di : Meulaboh
Tanggal : 01 Januari 2020
Tertanda,
ARIEF ARBIANTO
Direktur Utama PT. Satunusa Indomedia Pratama
Pimpinan Umum SatuAcehNews.com