Beranda indonisia Godfather Gasoline Indonesia Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Kedua

Godfather Gasoline Indonesia Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Kedua

10
0

Riza ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain dalam penyelidikan tentang transaksi di Pertamina Energy Trading

Dipublikasikan Jumat, 10 April 2026 · 05:12 PM

[JAKARTA] Indonesia telah menamai pedagang komoditas yang tertutup Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi kedua yang terkait dengan minyak mentah dan pengadaan bahan bakar, menempatkan perhatian kembali pada praktik-praktik lama dalam salah satu pasar energi terbesar di Asia Tenggara.

Riza ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain dalam penyelidikan tentang transaksi di Pertamina Energy Trading, yang lebih dikenal sebagai Petral, selama periode tahun 2008 hingga 2015, kata juru bicara Kantor Jaksa Agung pada Jumat (10 Apr). Penyelidik sedang meneliti dugaan manipulasi tender, bocornya informasi, dan praktik penetapan harga yang tidak kompetitif, menurut pernyataan.

Petral adalah unit perdagangan berbasis Singapura dari Pertamina Persero yang kemudian ditutup.

Kasus ini menambah daftar masalah hukum bagi Riza, figur berpengaruh dalam pasar perdagangan minyak Indonesia yang sering disebut sebagai “Bapak Gasoline”. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan terpisah tentang pengelolaan minyak mentah dan produk kilang dari tahun 2018 hingga 2023.

Putra Riza, Muhamad Kerry Adrianto, baru-baru ini divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan sekitar US$17 miliar.

Dalam kasus terbaru ini, Riza, sebagai pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang rinciannya tidak diungkapkan, diduga mempengaruhi proses pengadaan minyak mentah, produk olahan, dan pengapalan, menyebabkan kerugian bagi Pertamina. Jumlah total kerugian negara masih dalam perhitungan, kata jaksa.

Telusuri Asia dalam
tatanan global baru

Dapatkan wawasan yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.

Riza telah masuk daftar pencarian pemerintah Indonesia sejak pertengahan tahun lalu, dengan Permintaan Merah Interpol diterbitkan pada Januari, menurut juru bicara. Keberadaannya masih belum diketahui.

Otoritas telah menahan lima tersangka lain selama 20 hari, sementara satu orang lainnya ditempatkan di bawah tahanan rumah karena alasan kesehatan, menurut pernyataan.

Jaksa telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat saat ini dan mantan pejabat di unit perdagangan dan pengadaan Pertamina, serta pemain sektor swasta yang terlibat dalam rantai pasokan impor minyak.

LIHAT JUGA

Godfather Gasoline Indonesia Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Kedua
Raksasa minyak dan gas negara Pertamina telah menghadapi kritik berulang, termasuk dari parlemen Indonesia, untuk ketidakefisienannya.