Ini adalah pertama kalinya Kazakhstan bertindak sebagai pengadu dalam sistem penyelesaian sengketa WTO
Kazakhstan telah memulai konsultasi di dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai tarif tambahan yang diberlakukan oleh Indonesia terhadap impor hot-rolled coils (HRC) asal Kazakhstan. Permintaan terkait telah disebarkan di antara anggota WTO pada tanggal 15 April.
Ini adalah pertama kalinya Kazakhstan bertindak sebagai pengadu dalam sistem penyelesaian sengketa WTO. Negara tersebut meyakini bahwa tindakan Indonesia melanggar beberapa ketentuan dalam Persetujuan Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994, Persetujuan Mengenai Langkah-langkah Anti Dumping, dan Persetujuan Marrakesh yang Mendirikan WTO.
Pengajuan permintaan konsultasi menandai dimulainya resmi sengketa di dalam organisasi. Pada tahap ini, pihak-pihak memiliki kesempatan untuk bernegosiasi dan berupaya mencapai solusi yang dapat diterima secara bersama tanpa melanjutkan ke litigasi.
Jika konsultasi tidak menghasilkan hasil dalam waktu 60 hari, Kazakhstan akan berhak untuk memulai pembentukan panel arbitrase untuk mendengarkan kasus tersebut. Langkah seperti itu bisa mengakibatkan pengformalan sengketa perdagangan dan lebih memburuknya hubungan antara kedua negara.
Sebagai pengingat, pada tahun 2025, Kazakhstan meningkatkan produksi baja sebesar 3,9% dibandingkan dengan tahun 2024 – menjadi 4,27 juta ton. Produksi baja datar tahun lalu tumbuh sebesar 6,4% secara tahunan – menjadi 2,88 juta ton.





