Beranda Budaya Gugatan Pemerintahan Trump Terhadap Musisi Jazz Natal Kennedy Center Ditolak

Gugatan Pemerintahan Trump Terhadap Musisi Jazz Natal Kennedy Center Ditolak

5
0

Hakim menarik gugatan pelanggaran kontrak senilai $1 juta terhadap Chuck Redd, dengan alasan perlindungan anti-SLAPP di Washington, DC

Gugatan pemerintahan Trump terhadap musisi jazz yang membatalkan konser Natal tahunannya di Kennedy Center di tengah perubahan di pusat seni pertunjukan telah dibatalkan.

Pada bulan Desember, Chuck Redd, pemimpin band Christmas Eve Jazz Jam di Kennedy Center sejak 2006, mengumumkan bahwa dia membatalkan acara tersebut menyusul keputusan Donald Trump untuk mengganti nama tempat tersebut dengan memasukkan nama presiden, sebuah tindakan yang kemudian dibatalkan oleh hakim distrik.

“Ketika saya melihat perubahan nama di situs Kennedy Center dan beberapa jam kemudian di gedung tersebut, saya memilih untuk membatalkan konser kami,†kata Redd saat itu.

Setelah Redd membatalkan konser tersebut, presiden Kennedy Center saat itu, Richard Grenell, mengancam akan menuntut Redd sebesar $1 juta atas pembatalan tersebut, dengan alasan “intoleransi klasik” yang “sangat merugikan lembaga Seni nirlaba.”

Pengacara Redd mengajukan pembatalan gugatan tersebut pada bulan Maret, dan pada hari Jumat, hakim menyetujuinya, dengan mengutip undang-undang Anti-SLAPP di Washington, DC yang melindungi terdakwa dari tuntutan hukum yang tidak pantas dan “retribusi politik.”

Cerita yang Sedang Tren

“The Center menggugat Tuan Redd karena dia secara terbuka dan wajar menolak penambahan nama Donald Trump ke Kennedy Center, sebuah peringatan hidup untuk mantan Presiden John F. Kennedy,†Lisa J. Banks, salah satu pengacara Redd, mengatakan dalam sebuah pernyataan (melalui Pers Terkait). “Gugatan terhadap Mr. Redd merupakan pembalasan politik, murni dan sederhana, yang dilakukan oleh Trump Kennedy Center, dan Pengadilan dengan tepat melihatnya dalam menolak kasus tersebut dengan prasangka.â€

kata Redd Pers Terkait dia “sangat senang dengan keputusan hakim.â€