Beranda Sepak Bola Sepak Bola, Selebriti, dan Tren dalam Akuisisi Klub Liga Indonesia dari Perspektif...

Sepak Bola, Selebriti, dan Tren dalam Akuisisi Klub Liga Indonesia dari Perspektif Hukum Bisnis

8
0

Pendapat MUC Attorney at Law, Bayu Aditya Jumat, 22 April 2022

Ilustrasi Liga Sepakbola Indonesia yang mulai menggeliat menyusul tren akuisisi klub oleh selebritas (Foto: Tembela Bohle/Pexels)

Liga Sepakbola Indonesia—yang telah dibekukan dan ditangguhkan akibat aksi mafia sepakbola—mulai bangkit dengan munculnya sejumlah selebritas terkenal yang berburu klub Divisi II dan III.

Salah satu aksi selebritas yang paling banyak diperbincangkan dalam dunia sepakbola nasional belakangan ini adalah akuisisi oleh Raffi Ahmad terhadap Cilegon United FC pada Maret 2021. Dengan total mahar sebesar IDR 800 miliar, pemilik Rans Entertainment mengubah nama klub tersebut menjadi Rans Cilegon FC.

KePopuleran Raffi dan suntikan modal jumbo-nya secara tidak langsung berdampak positif pada kinerja Rans Cilegon di Liga 2 dan berhasil promosi ke Liga 1 mulai musim depan. Menyusul upaya Raffi Ahmad untuk membawa pemain sepakbola Brasil Ronaldinho ke Indonesia, desas-desus tentang Rans Cilegon nampaknya semakin meluas.

Putra dari Presiden Republik Indonesia, Kaesang Pangarep, dan YouTuber Atta Halilintar kemudian bergabung dengan Raffi dalam pencarian klub sepakbola profesional. Atta berhasil mengakuisisi PSG Pati, yang kemudian berubah nama menjadi AHHA PS Pati FC. Sementara itu, putra Joko Widodo berhasil mendapatkan Persis Solo.

Kabar terbaru datang dari aktris cantik Prilly Latuconsina, yang dikabarkan tertarik untuk mengakuisisi Persikota Tangerang, yang saat ini berkompetisi di Liga 3 Indonesia.

Kita mungkin bertanya-tanya, apa daya tarik dari berinvestasi di klub-klub medioker di tengah isu penentuan skor sepakbola Indonesia yang belum sepenuhnya dihapuskan oleh PSSI?

Atau, mungkin banyak yang masih bingung, bagaimana selebritas bisa mengakuisisi klub sepakbola nasional? Apakah prosesnya sama dengan akuisisi perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas atau apakah ada perlakuan khusus untuk klub sepakbola?

Prosedur Akuisisi

Saya tidak akan terlalu mendalam dalam teknis sepakbola karena saya bukan ahli. Saya akan lebih fokus pada legalitas klub sepakbola dan proses akuisisi.

Untuk informasi, federasi sepakbola internasional atau Federasi Internasiona Sepakbola (FIFA) tahun 2004 mensyaratkan semua klub sepakbola profesional memiliki legalitas yang jelas atau entitas hukum.

Peraturan tersebut kemudian diadopsi oleh Komite Eksekutif FIFA pada 29 Oktober 2007 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2008.

Regulasi FIFA pada dasarnya menginstruksikan setiap federasi sepakbola di setiap negara di dunia untuk mengelola klub dengan cara profesional, transparan, dan akuntabel secara hukum.

Berdasarkan instruksi FIFA, PSSI sebagai otoritas sepakbola nasional juga menyuruh semua klub sepakbola di Indonesia untuk membentuk entitas hukum. Pilihan bisa berupa Perseroan Terbatas (PT), yayasan, atau koperasi.

Menarik untuk dicatat bahwa bentuk entitas hukum yang dipilih oleh sebagian besar klub olahraga profesional di Indonesia adalah PT. Oleh karena itu, klub-klub ini tidak hanya diwajibkan untuk mematuhi ketentuan PSSI tetapi juga Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Termasuk dalam hal akuisisi atau transfer kepemilikan klub yang melibatkan selebritas-selebritas yang disebutkan sebelumnya.

Akuisisi atau pengambilalihan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh entitas hukum atau individu untuk mengambil alih kepemilikan saham perusahaan yang mengakibatkan transfer kontrol atas perusahaan.

Melalui proses akuisisi, klub sepakbola yang sebelumnya dimiliki oleh pemegang saham lama akan digantikan oleh pemegang saham baru sebagai pemegang saham mayoritas dan memiliki hak untuk mengendalikan klub seperti sebuah perusahaan.

Dengan kata lain, tahapan proses akuisisi Perusahaan adalah sebagai berikut:

– Masuk ke dalam perjanjian dan negosiasi langsung antara pihak yang akan mengambil alih dan para pemegang saham sambil tetap memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang diambil alih. – Mengumumkan perjanjian pengambil alihan yang direncanakan dengan syarat-syarat. – Diumumkan dalam setidaknya 1 (satu) surat kabar. – Mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaan. – Pemberitahuan selama 30 hari harus diberikan sebelum panggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) – Mengajukan keberatan dari kreditur (jika ada) – Perjanjian pengambilalihan perusahaan dapat dinyatakan dalam akta perjanjian pengambilalihan. – Salinan akta pemindahan hak saham dilampirkan pada penyerahan pemberitahuan kepada Menteri terkait perubahan susunan pemegang saham. – Mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu atau lebih surat kabar dalam waktu 30 hari sejak tanggal efektifnya pengambilalihan.

Itu adalah gambaran umum tentang tahapan-tahapan akuisisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ini berarti bahwa siapapun bisa mengakuisisi sebuah klub sepakbola seperti perusahaan, tidak hanya selebritas seperti Raffi Ahmad dan Atta Halilintar. Dengan catatan, mereka memiliki modal dan memahami hak dan kewajiban yang timbul dari tindakan korporasi ini.

Juga, sebelum mengambil alih sebuah perusahaan atau klub olahraga, pastikan Anda mempelajari tata kelola dan kinerja perusahaan. Jangan hanya ikut-ikutan karena itu seperti membeli kucing dalam karung.

Terlepas dari keuntungan atau kerugian, tren mengakuisisi klub sepakbola oleh tokoh masyarakat setidaknya berhasil memudarkan citra buruk sepakbola Indonesia.

Semoga, suntikan modal dari selebritas tidak hanya berhasil dalam membranding klub dan diri mereka sendiri tapi juga bisa memiliki dampak positif pada kemajuan sepakbola Indonesia yang belum sepenuhnya diwujudkan dan menjadi sasaran kritik keras. Semoga.

Disclaimer! Artikel ini merupakan opini pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan dari lembaga tempat penulis bekerja.