Beranda indonisia Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Indonesia untuk Menangkal Penipu

Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Indonesia untuk Menangkal Penipu

131
0

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM sedang mempertimbangkan untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa untuk beberapa negara tertentu guna mencegah Indonesia menjadi tempat perlindungan bagi operator penipu.

Langkah ini dilakukan menyusul munculnya fenomena melibatkan beberapa warga negara asing masuk ke Indonesia dengan menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk bekerja sebagai penipu, seperti yang baru-baru ini terungkap dalam penangkapan 210 warga negara asing di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Dalam menghadapi fenomena ini, kita akan melihat lebih lanjut langkah pencegahan terhadap beberapa negara yang cenderung menjadi ‘sumber’ pelaku penipuan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam konferensi pers, yang dipantau secara online dari sini pada hari Jumat.

Penangkapan warga negara asing yang diduga terlibat dalam kegiatan penipuan oleh otoritas Imigrasi bukanlah kasus pertama.

Kasus sebelumnya di Sentul, Kabupaten Bogor melibatkan 13 warga negara Jepang, sementara kasus lain di Sukabumi melibatkan 16 warga negara asing dari Hong Kong (12 orang), Taiwan (satu orang), dan Malaysia (tiga orang) yang diduga berencana untuk melakukan penipuan cinta.

Di Batam, 210 warga negara asing terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.

Menurut Hendarsam, langkah paling penting dalam mengantisipasi fenomena ini adalah dengan memperkuat deteksi dini dan fungsi intelijen, termasuk meningkatkan kemampuan personel Imigrasi yang bertugas di titik-titik perbatasan darat, laut, dan udara untuk melakukan pemeriksaan yang tepat.

Ia menyatakan bahwa jika semua langkah tersebut telah diimplementasikan namun kejadian serupa terus terjadi, maka evaluasi kebijakan bebas visa akan diperlukan sebagai upaya preventif untuk memastikan Indonesia tidak digunakan oleh penipu sebagai tempat perlindungan.

Berita terkait: Kementerian meminta masyarakat Indonesia tetap waspada terhadap penipu cinta

Berita terkait: Indonesia menahan 210 warga negara asing dalam razia besar-besaran investasi online

Berita terkait: Imigrasi Bali menyelidiki 26 warga negara asing yang ditangkap dalam kasus penipuan online

Penerjemah: Laily, Kenzu Editor: Azis Kurmala Hak cipta © ANTARA 2026