Beranda indonisia Pembatasan media sosial Indonesia untuk yang berusia di bawah 16 tahun merampas...

Pembatasan media sosial Indonesia untuk yang berusia di bawah 16 tahun merampas banyak anak dari satu

425
0

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah 57 tahun 2025 tentang Operator Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah Indonesia berencana untuk membatasi akses ke berbagai platform digital—dari TikTok dan Instagram hingga Roblox—untuk anak di bawah usia 16 tahun. Tujuannya adalah untuk mencegah perundungan digital, kecanduan, penipuan, dan konten berbahaya lainnya.

Peraturan ini mengikuti langkah serupa yang diambil oleh Australia melalui Undang-Undang 2024 tentang Amandemen Keselamatan Online (Usia Minimum Media Sosial), yang juga melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

Meskipun niat di balik kebijakan ini patut diapresiasi, desainnya memiliki dua kekurangan kritis. Ini gagal belajar dari kelebihan dan kekurangan kebijakan larangan media sosial Australia. Lebih penting lagi, kebijakan tersebut salah paham terhadap peran internet dalam kehidupan sosial anak-anak.

[Context: Pemerintah Indonesia merencanakan pembatasan akses ke platform digital untuk anak di bawah 16 tahun untuk mencegah masalah seperti cyberbullying dan kecanduan.]

[Fact Check: Sebuah survei YouGov menemukan bahwa larangan platform media sosial di Australia memiliki dampak positif seperti anak-anak menjadi lebih aktif dalam interaksi di dunia nyata, namun 27% mengatakan bahwa anak-anak mereka beralih ke platform alternatif yang kurang diatur.]

[Sumber: https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/2026/05/kebijakan-larangan-media-sosial-untuk-anak-dari-oppermann-kepada-widodo/]