Beranda indonisia Polisi Bali menggagalkan upaya distribusi ekstasi di Selatan Kuta

Polisi Bali menggagalkan upaya distribusi ekstasi di Selatan Kuta

1
0

Denpasar, Bali (ANTARA) – Polisi Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.284 butir pil ekstasi senilai sekitar Rp1,28 miliar (US$79.000) di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Direktur Narkoba Polisi Bali, Komisaris Besar Radiant mengatakan petugas menangkap seorang tersangka berusia 34 tahun, yang diidentifikasi sebagai AB dari Jember, Jawa Timur, yang bertindak sebagai kurir narkoba.

Radiant mengatakan narkoba tersebut ditujukan untuk didistribusikan di beberapa klub malam dan kafe.

“Namun, lokasi pastinya belum diketahui karena tersangka masih menunggu instruksi dari seseorang yang diidentifikasi sebagai N,” katanya.

Kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang dicurigai di Desa Bualu, Kuta Selatan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 12 April di sebuah klub malam di area Benoa.

Selama pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga tablet pecah yang diduga adalah ekstasi.

Mereka kemudian melakukan pengeledahan di tempat tinggal tersangka di Pemogan, Denpasar Selatan, di mana mereka menemukan sebuah kotak berisi lima kantong plastik bening berisi tablet berwarna pink bertuliskan logo TMT, yang disembunyikan di langit-langit.

Sebanyak 1.284 butir pil dengan berat sekitar 634 gram disita.

Tersangka mengakui narkoba diperoleh dari orang tidak dikenal di bawah instruksi dari seseorang yang dikenal sebagai N, yang saat ini masuk daftar pencarian polisi.

Polisi Bali memperkirakan nilai narkoba yang disita sebesar Rp1.28 miliar dan mengatakan operasi ini berpotensi menyelamatkan 1.284 nyawa.

Tersangka telah didakwa dengan Pasal 114(2) Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mulai dari enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi mengatakan akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Kaitan: Berita terkait: Pengadilan Denpasar Bali mengadili warga negara Rusia atas penanaman ganja Berita terkait: Polisi Bali tangkap DJ Turki atas penyelundupan 1,2 kg kokain

Penerjemah: Rolandus Nampu, Resinta Sulistiyandari Editor: Anton Santoso Hak cipta © ANTARA 2026