RUU lingkungan hidup baru Indonesia bisa mengakibatkan penurunan produksi minyak dan gas negara sebesar 40 persen.
Ketentuan ini, yang disahkan tahun lalu, mengharuskan bisnis untuk mendapatkan izin lingkungan sebelum memulai operasi mereka. Jika tidak dilakukan, maka lisensi bisnis untuk suatu konsesi atau area kerja akan dicabut.
“Hukum Lingkungan akan mengancam produksi minyak nasional dan bisa turun hingga 40 persen dari target kami,” kata Evita Legowo, direktur jenderal migas dari kementerian energi dan sumber daya mineral Indonesia kepada wartawan pada hari Rabu.
Regulasi baru ini, yang akan berlaku mulai April, bisa mengurangi total produksi minyak menjadi kurang dari 500.000 barel per hari tahun ini, di bawah target 965.000 barel per hari, katanya.
Minyak dan gas secara historis menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, menyumbang hingga 30 persen dari total pendapatan negara.
Regulasi akan memerlukan kontraktor minyak dan gas untuk mengurangi suhu maksimum air limbah dalam pengeboran dari 113 derajat Fahrenheit menjadi 104 derajat. Suhu yang lebih tinggi dianggap sebagai pencemar karena membunuh banyak organisme air.
Karena sebagian besar ladang minyak negara tersebut sudah tua, metode pemulihan minyak ditingkatkan digunakan untuk memaksimalkan output. Metode steam-flood yang populer melibatkan penyuntikan uap ke dalam reservoir minyak, yang menghasilkan suhu air limbah sekitar 113 derajat Fahrenheit.
“Jika regulasi ini diterapkan, kontraktor tidak akan bisa lagi menggunakan mekanisme steam-flood dan sekitar 50 persen dari target output tahun ini mungkin tidak tercapai,” kata Legowo.
Chevron telah menggunakan metode steam-flood sejak 1985 di ladang Duri di daratan Indonesia, melipatgandakan output ladang tersebut sebagai hasilnya.
Regulasi lingkungan baru juga akan memerlukan produsen minyak untuk berinvestasi dalam peralatan baru yang mahal dan bisa mengurangi investasi di sektor tersebut, kata Legowo.
Kontraktor memerlukan setidaknya tiga tahun untuk menginstal peralatan yang diperlukan untuk mematuhi regulasi tersebut, kata Budi Indianto, direktur operasi di regulator migas hulu dan hilir BPMigas, laporan Jakarta Globe.
“Butuh investasi besar,” katanya.
Legowo mencatat bahwa produsen minyak dan gas negara PT Pertamina dan PT Chevron Pacific Indonesia akan menjadi dua perusahaan yang paling terpengaruh oleh undang-undang baru ini.
Mengkomplikasi situasi, kata Legowo, adalah bahwa undang-undang baru juga memerlukan keterlibatan pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin.
“Aturan tersebut harus dipenuhi oleh semua pemegang kontrak bagi hasil produksi minyak dan gas sebelum April. Saya harus mengungkapkan permintaan maaf jika target produksi minyak kemudian tidak tercapai,” katanya.






