Pemerintah Provinsi Bali sedang diselidiki oleh para investor Proyek Elevator Kaca Nusa Penida. Proyek yang sangat kontroversial ini dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Bali pada November 2025 setelah para pejabat menemukan serangkaian pelanggaran bangunan utama. Sekarang, para investor menggugat kerugian.
Pada November 2025, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan perintah formal penghancuran kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, yang berada di balik kontroversial Proyek Elevator Kaca Nusa Penida di Pantai Kelingking.
Proyek tersebut telah dalam tahap konstruksi selama lebih dari setahun ketika penyelidikan oleh Pemerintah Provinsi Bali mengungkap serangkaian pelanggaran perizinan, lisensi, dan konstruksi. Perusahaan diberi waktu enam bulan untuk menghancurkan pekerjaan yang sudah dilakukan, dan tiga bulan tambahan untuk mengembalikan tebing dan lanskap sekitarnya ke kondisi semula.
Kelompok Pengembangan Investasi Properti Pariwisata Indonesia Kaishi Tourism kini mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Bali atas kerugian akibat perintah penghancuran.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengatakan kepada wartawan pekan ini, “Ada gugatan baru. Mereka mengajukan setelah menarik gugatan karena kesahihan hukum dari gugatan pertama bermasalah dalam proses pemberhentian.”
Ini adalah gugatan kedua yang diajukan oleh para investor setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menilai bahwa yang pertama tidak memenuhi persyaratan hukum. Salah satu masalah terbesar yang mengakibatkan pengunduran yang pertama adalah validitas surat kuasa, yang tidak ditandatangani oleh direktur yang berwenang, sehingga dianggap bermasalah secara administratif.
Wardhana mengkonfirmasi bahwa Pemerintah Provinsi Bali siap dan siap untuk mengikuti proses yang benar, dan diharapkan pengadilan akan memanggil semua pihak dalam satu minggu ke depan.
Pemerintah optimis untuk memenangkan kasus ini, meskipun perintah pemerintah daerah untuk membongkar bangunan elevator kaca belum dilaksanakan.
Semua pekerjaan penghancuran sekarang dihentikan karena gugatan telah diajukan, dan pekerjaan penghancuran hanya akan dilanjutkan jika Pemerintah Provinsi Bali memenangkan kasus. Wardhana menjelaskan, “Jika, misalnya, pemerintah provinsi kalah atau sebaliknya, keputusan apa pun yang diambil, akan dilaksanakan. Semua surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memerlukan penghancuran dan penataan kembali tebing akan ditangguhkan sementara karena proses hukum masih berlangsung di pengadilan.”
Kelompok Pengembangan Investasi Properti Pariwisata Indonesia Kaishi sudah menerima dua surat peringatan terakhir dari Satpol PP, karena pekerjaan penghancuran tidak berjalan sesuai perintah. Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Satpol PP, menjelaskan kepada wartawan pada Februari 2026 ketika surat peringatan kedua telah dikeluarkan, bahwa ia percaya bahwa pekerjaan penghancuran akan terus dilanjutkan sesuai perintah.
Proyek ini menjadi salah satu yang paling ambisius dan kontroversial yang pernah dilihat Bali. Elevator kaca setinggi 182m ini diharapkan bisa mengubah sisi tebing Pantai Kelingking selamanya, dengan platform pandang dan restoran yang dibangun di sisi tebing, bersama dengan elevator itu sendiri.
Masih belum diketahui apakah proyek ini akan dihancurkan atau apakah gugatan ini akan membuka kesempatan bagi Kelompok Pengembangan Investasi Properti Pariwisata Indonesia Kaishi untuk menyelesaikan dokumennya dan melanjutkan proyek.





