DENPASAR, Bali – Seorang warga negara Inggris yang diidentifikasi sebagai TD (49) telah ditangkap oleh otoritas imigrasi di Denpasar menyusul video viral yang menunjukkan dia diduga mengintimidasi warga lokal di area Renon.
Video tersebut, yang tersebar luas di media sosial, menimbulkan kekhawatiran publik dan mengakibatkan laporan diajukan kepada otoritas.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melacak tersangka ke tempat tinggalnya di Jalan Tukad Unda, Panjer, Denpasar.
“Kami menghargai peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan oleh warga asing,” kata Sakti pada Jumat (17 April).
Selama operasi, petugas menemukan bahwa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) TD telah kadaluarsa, menunjukkan dia telah overstayed di Indonesia karena tidak memperpanjang visa.
Otoritas juga mencatat bahwa TD kurang kooperatif dan memberontak saat ditanya selama penangkapan.
Sejak itu dia telah dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Pejabat saat ini sedang menelusuri motifnya untuk intimidasi yang diduga dan melacak aktivitasnya selama tinggal di Indonesia.
Dalam operasi terpisah di bawah patroli “Dharma Dewata,” petugas imigrasi juga menahan empat warga negara Nigeria atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal mereka.
Individu-individu tersebut – yang diidentifikasi sebagai UMA, KUO, JIE, dan UGO – memasuki Indonesia melalui berbagai bandara antara 2018 dan 2026 menggunakan izin tinggal investor dan pelancong.
Keempatnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena otoritas menilai adanya pelanggaran imigrasi.
Pejabat imigrasi belum mengungkapkan kemungkinan tuntutan atau apakah tindakan deportasi akan diambil.
Disclaimer: Meskipun setiap upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan, artikel ini mungkin mengandung ketidakakuratan kecil dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca dipersilakan menghubungi tim editorial untuk klarifikasi.
.jpg)




