TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKP) menyatakan bahwa para nelayan masih menghadapi kesulitan dalam mengakses bahan bakar bersubsidi. “Meskipun begitu, tantangan di lapangan masih muncul, terutama terkait distribusi yang tidak merata dan akses yang tidak terlalu mudah bagi para nelayan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, melalui pernyataan tertulis pada Jumat, 24 April 2026.
Namun, meskipun mendapat fasilitas bahan bakar bersubsidi dan tidak ada kenaikan harga, nelayan masih menghadapi hambatan akses.
Oleh karena itu, Latif menekankan pentingnya perbaikan tata kelola distribusi untuk memastikan bahan bakar bersubsidi sampai ke target yang dituju. Dia juga mendorong perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran Minyak Bahan Bakar.
Sebagai upaya jangka pendek, Latif menyatakan bahwa KKP akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait beberapa hambatan teknis, termasuk transportasi bahan bakar dan kapal pengangkut ikan.
Latif membuat pernyataan ini sambil menyajikan hasil diskusi dengan asosiasi, kelompok nelayan, pengusaha perikanan, dan kementerian/lembaga yang mengusulkan skema bahan bakar khusus akibat kenaikan harga bensin non-subsidi.
Latif mengatakan bahwa mengusulkan skema khusus merupakan solusi strategis untuk menjaga keberlanjutan perikanan tangkap. Selain itu, katanya, 70 persen biaya operasional di laut berasal dari bahan bakar. Oleh karena itu, potensi kenaikan harga bahan bakar non-subsidi dapat mengurangi pendapatan nelayan dan pengusaha.
Menyinggung proposal harga bahan bakar khusus untuk bisnis perikanan, Latif mengungkapkan bahwa pemerintah dan entitas bisnis telah mengadakan pertemuan koordinasi lintas sektor. Pertemuan tersebut dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Keuangan. Latif mengatakan hasil proposal pertemuan telah disampaikan kepada pemerintah untuk tindak lanjut segera.







