Hafsa Alami
16 April 2026•Update: 16 April 2026
Tim hukum internasional yang mewakili korban Palestina mengatakan akan mengajukan keluhan kepada Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap tahanan Palestina.
Menurut pernyataan pers yang diterbitkan di Den Haag pada 15 April, tim hukum tersebut akan mengajukan keluhan ke Kantor Jaksa Penuntut pada hari Jumat sebagai bagian dari upaya untuk mendokumentasikan dan mengejar pertanggungjawaban atas pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
Pernyataan tersebut dikeluarkan atas nama tim hukum internasional yang mewakili korban Palestina di hadapan ICC.
Keluhan ini berfokus khusus pada dugaan penyalahgunaan terhadap tahanan dan narapidana Palestina yang, menurut para pengacara, mengalami perlakuan yang melanggar norma-norma dasar hukum internasional.
Tim hukum berusaha untuk menarik perhatian ICC atas apa yang mereka deskripsikan sebagai “sifat sistematis†dan “keparahan yang serius†dari pelanggaran ini, menempatkannya dalam yurisdiksi pengadilan.
Dokumen tersebut juga menyoroti kekhawatiran atas undang-undang Israel yang baru disetujui mengenai penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Pernyataan tersebut mengatakan undang-undang tersebut, yang disahkan oleh Knesset pada 30 Maret 2026, diduga tidak memenuhi standar pengakuan internasional tentang jaminan persidangan yang adil.
Menurut para pengacara, undang-undang tersebut pada dasarnya melanggar kewajiban Israel di bawah hukum internasional dan efektif merupakan kerangka hukum yang memungkinkan eksekusi di luar jalur pengadilan.
Keluhan ini juga menunjuk pada potensi tanggung jawab pidana individual bagi mereka yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan undang-undang, dengan merujuk pada Pasal 25 dari Statuta Roma, yang menetapkan tanggung jawab bagi individu yang berkontribusi dalam perencanaan, penghasutan, atau pelaksanaan kejahatan internasional meskipun mereka tidak langsung terlibat dalam pelaksanaannya.
Selain itu, para pengacara memperingatkan bahwa undang-undang tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap prinsip-prinsip dasar seperti asumsi tak bersalah, jaminan persidangan yang adil, dan hak asasi untuk hidup.
Meskipun ada tantangan politik dan prosedural, tim hukum memperkuat komitmen mereka untuk mengejar keadilan bagi korban, menekankan bahwa keadilan internasional tetap menjadi mekanisme penting untuk mencapai pertanggungjawaban dan melawan impunitas.






