Beranda indonisia Larangan Meta untuk liputan serangan asam di media berita Indonesia. Represi tersembunyi...

Larangan Meta untuk liputan serangan asam di media berita Indonesia. Represi tersembunyi terhadap media independen?

2
0

Pemerintahan Prabowo Subianto telah berusaha melarang sebuah laporan berita yang diposting di Instagram oleh outlet media feminis berbasis Jakarta Magdalene dengan mengandalkan perusahaan teknologi berbasis AS Meta untuk menerapkan georestriction (larangan di seluruh Indonesia).

Sebagai hasilnya, postingan tersebut tidak dapat diakses oleh pengguna di Indonesia, dengan Instagram menyatakan bahwa Meta sedang mematuhi permintaan hukum dari Komdigi [Kementerian Komunikasi dan Informatika].

Ini hanya merupakan serangkaian serangan terbaru terhadap pers yang bebas dan independen di Indonesia, dan hal ini menimbulkan protes dari komunitas pers dan advokat kebebasan pers, sehingga pihak berwenang mencabut larangan tersebut hanya beberapa hari kemudian.

Pada 30 Maret, Magdalene membagikan sebuah postingan di akun Instagram resminya yang berjudul ‘Laporan Investigasi TAUD [Tim Advokasi untuk Demokrasi]: Operasi Penakut-16 Terduga Pelaku Serangan Asam terhadap Andrie Yunus’. Slide pertama menampilkan wajah 16 tersangka yang tertangkap kamera CCTV di berbagai lokasi di Jakarta sekitar waktu serangan terhadap Yunus, koordinator deputi NGO Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS).

Laporan tersebut menunjukkan pola yang lebih mengkhawatirkan daripada empat tersangka yang sebelumnya diumumkan oleh markas Polisi Militer Indonesia, menunjukkan bahwa serangan mungkin melibatkan operasi yang lebih besar dan lebih terkoordinasi.

Tim editorial Magdalene menyadari beberapa hari kemudian bahwa postingan tersebut tidak dapat diakses oleh pengguna di Indonesia menyusul ‘permintaan hukum’ dari Kementerian. Landasan hukum untuk permintaan ini adalah Keputusan Menteri 127/2026 tentang informasi elektronik atau dokumen yang mengandung disinformasi atau ujaran kebencian.

Sebagai respons, Magdalene dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), bersama dengan koalisi 11 kelompok kebebasan pers, termasuk asosiasi profesional, mengeluarkan pernyataan bersama mengecam pembatasan tersebut dan mendesak Dewan Pers untuk meningkatkan peran dalam melindungi kebebasan pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Koalisi Media Alternatif (KoMA), yang terdiri dari 29 outlet media independen di seluruh Indonesia, juga menuntut agar larangan segera dicabut.

[Context: The article addresses the attempted censorship of a news report by an independent media outlet in Indonesia. The government imposed a georestriction on the news post, triggering backlash from the press community and advocates of press freedom.]

[Fact Check: The article suggests that the Indonesian Ministry of Communication and Digital Affairs targeted Magdalene specifically for censorship, raising concerns about press freedom and freedom of expression in Indonesia.]